Warga yang Ambil Paksa Jenazah PDP di RS Terancam 7 Tahun Penjara

Warga yang Ambil Paksa Jenazah PDP di RS Terancam 7 Tahun Penjara
foto: rakyatku

Riauaktual.com - Pengambilan paksa jenazah berstatus PDP di beberapa rumah sakit di kota Makassar akhir-akhir ini menjadi perhatian. Tak hanya di kota Makassar, aksi tersebut mengundang perhatian secara nasional.

Polda Sulsel dan jajarannya sebagai pihak berwajib langsung mengambil tindakan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Kejadian pengambilan paksa mayat PDP terjadi di Rumah Sakit Dadi, RS Stella Maris, RS Labuang Baji dan RS Bhayangkara.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sejumlah orang telah diamankan terkait kejadian tersebut. Bahkan tim penyidik kasus pengambilan paksa jenazah Pasien Covid-19 telah melakukan gelar perkara di ruang Ditreskrimum Polda Sulsel.

“Sudah dilakukan gelar perkara oleh penyidik  dan diputuskan prosesnya dinaikkan dari status penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Ibrahim, Selasa (9/6/2020) malam, sebagaimana dikutip dari rakyatku.com.

Ibrahim menyebut, terkait kasus pengambilan paksa mayat PDP di RS Dadi, polisi telah mengamankan 25 orang dan telah menetapkan 2 terangka yaitu SA dan MR. Sementara untuk pengambilan paksa di RS Stella Maris menetapkan 1 tersangka yaitu  AW. Adapun pengambilan paksa di RS Labuang Baji untuk sementara telah ditetapkan  5 orang tersangka.

“Jumlah tersangka ini kemungkinan akan bertambah karena masih akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku. Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk terdiri dari tim Resmob polda, Brimob, Shabara Polda dan Jatanras Polrestabes Makassar,” tambah Ibrahim.

Adapun para pelaku yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kata Ibrahim diancam dengan pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU no 6 thn 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Pihaknya juga berharap masyarakat kota Makassar dan Sulsel pada umumnya agar tidak melakukan hal serupa. Pasalnya, prilaku demikian berpotensi untuk menyebarkan virus Corona.

“Jangan lagi ada pengambilan paksa jenazah PDP karena polisi pasti bertindak tegas untuk menangkal kejadian ini terjadi lagi. Penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran covid 19," tegas Ibrahim.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index