Alasan Tes Keperawanan, Bapak di Sumsel Perkosa Anak Hingga Hamil

Alasan Tes Keperawanan, Bapak di Sumsel Perkosa Anak Hingga Hamil
Ilustrasi (net)

Riauaktual..com - Seorang pria berinisial RS (34) ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun berinisial J. Ironisnya, perilaku bejat pelaku membuat korban hamil dua bulan.

Kasus itu terungkap setelah korban curiga dengan perutnya yang membesar dan mengalami gejala seperti orang hamil. Dia pun mengadu ke ibunya lalu memeriksa ke bidan dan diketahui positif mengandung janin dua bulan.

Setelah didesak, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Tak terima, ibu korban melaporkan kasus itu ke polisi dan akhirnya pelaku diringkus tanpa perlawanan.

Perkosaan itu berawal saat pelaku mengajak korban menemaninya menyadap karet di kebunnya di Kecamatan Talang Ubi, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Maret 2020. Pelaku sempat bertanya kepada korban perawan atau tidak dan dijawab belum berhubungan badan dengan siapapun.

Tak percaya, pelaku membujuk anaknya itu untuk membuktikan omongannya atau mengetes keperawanan. Permintaan pelaku ditolak dan korban melarikan diri karena ketakutan.

Sial, tangan korban berhasil ditarik ayahnya dan terjadilah perkosaan. Sukses aksi pertama dan korban diam saja, pelaku mengulangi perbuatannya di tempat yang sama, Jumat (17/4).

Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suhariyadi mengatakan, tersangka berdalih tak mampu menahan nafsu melihat pertumbuhan yang mulai beranjak dewasa. Tersangka pun merencanakan perkosaan dengan mengajak korban ke kebun dan berpura-pura menanyakan keperawanan korban.

"Tersangka memperkosa korban atau anaknya dua kali dan diperiksa sudah hamil dua bulan," ungkap Yudhi, Jumat (5/6), sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.

Sebelum perkosaan itu terjadi, tersangka sempat berbuat tak senonoh kepada korban. Dia mengeluarkan kemaluannya dan meminta korban memegangnya namu ditolak korban.

"Semuanya diakui tersangka. Dia kami kenakan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index