Jubir Gugus Tugas Covid-19 Pekanbaru Bantah Tempat Hiburan Sudah Boleh Beroperasi

Jubir Gugus Tugas Covid-19 Pekanbaru Bantah Tempat Hiburan Sudah Boleh Beroperasi
Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut

Riauaktual.com - Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menyebut pihaknya tengah meracik regulasi terkait operasional tempat usaha untuk bisa beroperasi pada masa penerapan New Normal. 

Diyakini, regulasi itu bakal rampung dalam minggu ini. Pada intinya, kata Ingot regulasi tidak akan mempersulit tempat usaha untuk kembali beroperasi. 

Disinggung, adanya kabar tempat hiburan, yakni Tempat Hiburan Malam (THM) yang akan beroperasi malam ini, Ingot menyebut tidak boleh, karena terlebih dahulu harus mengajukan permohonan izin untuk operasi. 

"Belum (permohonan izin, red), karena memang Perwako nya sedang kita susun, begitu selesai nanti akan kita sosialisasikan. Jadi belum ada izin yang kita keluarkan," jawab Ingot, Selasa (2/6).

Tempat usaha, sebut Ingot, seharusnya membuat secara tertulis Standar Operasional (SOP) protokol kesehatan yang akan diterapkan di tempat usaha.

"Itu diajukan ke gugus tugas, dan nanti akan ada surat yang melegalitasi kegiatan mereka itu," sambungnya.

Izin yang dimaksud tidak seperti izin usaha pada umumnya. Perizinan kali ini lebih simpel. "Semacam konfirmasi dan yang paling penting mereka melampirkan komitmen untuk melaksanakan protokol kesehatan di tempat usaha masing-masing," pungkasnya. 

Sementara Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, juga membenarkan pihaknya masih menyusun aturan atau regulasi tentang protokol kesehatan di tempat hiburan.  

Namun karena hal itu bukan hanya berlaku di Pekanbaru karena itu pihaknya kini masih mengacu kepada protokol new normal dari kementerian pusat.

"Kami masih menyusun regulasinya. Tapi karena hal itu bukan hanya akan berlaku di Pekanbaru kita tentu mengacu kepada protokol new normal dari kementerian dan menunggu instruksi lebih lanjut dari gugus tugas provinsi dan wali kota selalu ketua gugus Kota Pekanbaru. Tapi masukannya memang tetap mengacu kepada protokol new normal dari kementerian. Karena untuk new normal ini sekarang banyak masyarakat menganggap situasi sekarang sudah benar- benar normal padahal tidak begitu," kata Sekretaris yang akrab disapa Yayan.

Ditanyakan kembali, apakah selagi yang disampaikannya belum final terlaksana, pelaku usaha tempat hiburan sudah boleh menjalankan operasionalnya, Yayan, mengatakan, harus melaporkan rencana operasionalnya ke tim gugus tugas atau ke Wali Kota Pekanbaru.

Bahkan dia menyebut, kalau ada pelaku usaha tempat hiburan yang tetap nekat beroperasional tanpa melaporkan akan dikenakan sanksi.

" Harus dilaporkan. Karena kalau tidak dilaporkan masing- masing tempat usaha hiburan punya karakteristik sendiri- sendiri. Seperti restoran, karaoke, pub, diskotik dan jenis lainnya punya ukuran yang berbeda- beda, makanya harus dilaporkan. Kalau ada yang berani buka ada sanksinya. Masyarakat diminta melaporkan kalau ada tempat usaha yang buka," tegasnya. (DON)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index