Napi yang Dibebaskan karena Corona Setubuhi Anak Calon Istri

Napi yang Dibebaskan karena Corona Setubuhi Anak Calon Istri
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Seorang napi Lapas Tulungagung yang keluar karena program asimilasi di tengah pandemi Corona berulah. Dia ditangkap polisi lantaran nekat menggauli anak calon istrinya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Puji, mengatakan tersangka adalah MH (51) warga Desa Panggunguni, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung. Sedangkan korbannya adalah seorang anak yang masih berumur 12 tahun.

Aksi bejat pelaku terbongkar dari kecurigaan ibu kandung korban, yang melihat perubahan mental dan perilaku anaknya selama beberapa pekan terakhir. Setelah diajak bicara, korban akhirnya mengungkapkan perbuatan calon ayah tirinya tersebut.

"Korban mengaku dicabuli dua kali dan disetubuhi sebanyak empat kali, selama periode April hingga Mei," kata Retno Puji, Minggu (31/5/2020).

Tidak terima atas perbuatan pelaku, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi. Tak berselang lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada di tempat kosnya.

Menurut Retno, perbuatan asusila itu diduga dilakukan pelaku MH di salah satu tempat kos Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. Pelaku membujuk rayu korban dengan diiming-imingi jajan dan dijanjikan akan diajari mengendarai sepeda motor.

Sebelumnya, pelaku MH merupakan napi yang baru keluar dari Lapas Tulungagung melalui program asimilasi awal April lalu. MH dipenjara dalam kasus serupa, yakni menyetubuhi anak di bawah umur.

Pascakeluar lapas, pelaku MH dikenalkan oleh rekannya kepada ibu korban. Lantaran sama-sama berstatus duda dan janda, keduanya sepakat untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.

"Tapi karena ada pandemi Corona, pernikahan ditunda. Namun mereka tinggal bersama salah satu rumah di Kecamatan Ngunut," ujarnya, sebagaimana dikutip dari detikcom.

Dari situlah pelaku akhirnya mengenal korban, hingga akhirnya ia melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut hingga berulang kali.

Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index