Dianggap Menista, Pembuat Nasi Logo Kepala Anjing Dilaporkan ke Polisi

Dianggap Menista, Pembuat Nasi Logo Kepala Anjing Dilaporkan ke Polisi
Nasi Berlogo Anjing (Foto: dok istimewa)

Riauaktual.com - Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) melaporkan pembuat nasi berlogo anjing ke Polda Metro Jaya meski kejadian itu telah berakhir damai. Pembuat nasi berlogo anjing dilaporkan atas dugaan penistaan.

"Iya betul. Kami melaporkan itu kemarin, Kamis (30/4) ya, di Polda Metro Jaya, betul. Pihak terlapor telah sengaja dengan niat dan melakukan perbuatan nyata suatu penodaan atau penistaan yang berakibat keresahan kepada umat atau penganut agama Islam," kata Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI), Djuju Purwantoro, ketika dihubungi, Jumat (1/5/2020).

Laporan ini tertuang dalam TBL/2.576/IV/YAN/2.5/2020/SPKT/PMJ dengan pelapor Rina Triningsih. Djuju menjelaskan pembuat nasi bungkus berlogo kepala anjing itu dilaporkan ke polisi karena diduga sudah membuat resah umat islam.

"Karena yang dibagikan (ke warga) Warakas Tanjung Priok itu adalah mayoritas Islam, dan dilakukan di bulan Ramadhan, gitu kan. Kenapa? Terus juga dijawab dari keterangan si pembuat itu. 'Oh iya, kalau ini menimbulkan polemik, kami menganggap nggak beda sama nasi kucing. Silahkan lebih besar dari nasi kucing', kan gitu. 'Oke kalau gitu besok-besok kita ganti aja nasi tikus'," ungkap Djuju sebagaimana dikutip dari detikcom.

"Nah itu diucapkan juga, artinya begini. Artinya apa sih tujuan orang-orang pembuat nasi itu. Tujuannya mau menyumbangkan secara sukarela atau membuat kisruh atau memancing suasana di mayoritas umat muslim, gitu lho," sambungnya.

Djuju menjelaskan daging anjing atau tikus haram hukumnya di islam. Djuju pun ingin polisi menyelidiki kasus tersebut.

Dia melaporkan pembuat nasi bungkus berlogo kepala anjing ini dengan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Karena dari bukti atau alat bukti jelas itu ada stempel berlogo kepala anjing itu, dan dijelaskan juga langsung disitu, kalimatnya juga, nasi anjing, begitu ya. Jadi dengan dasar itu, kita dari sisi aspek legal, bahwa itu bukan, kasus tersebut bukan dilik aduan. Tapi dilik yang bersifat pidana umum," tandasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus nasi bungkus berkepala anjing di Warakas, Tanjung Priok, Jakut, sudah selesai. Kedua belah pihak telah berdamai dan pembuat nasi bungkus berkepala anjing itu, akan mengganti logonya

Yusri mempersilahkan bila ada masyarakat yang ingin melaporkan hal itu. Dia mengatakan polisi akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

"Yang melaporkan saya belum tau ya, tapi kan sebenarnya masalah itu sudah selesai ya. Ya gapapa (ada pihak yang melapor meski sudah ada kesepakatan damai), siapa saja boleh (melapor). Nanti kita akan pelajari, kita akan selidiki semuanya," kata Yusri.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index