Tiga Pelaku Spesialis Bongkar Brankas Lintas Provinsi di Door Polda Riau

Tiga Pelaku Spesialis Bongkar Brankas Lintas Provinsi di Door Polda Riau
Salah satu pelaku dilumpuhkan petugas Ditreskrimum Polda Riau. (foto istimewa)

Riauaktual.com - Jajaran Ditreskrimum Polda Riau meringkus tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi antar lintas Provinsi . 

Ketiganya terpaksa ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, menyebut, tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial, HMP, HKS, dan MWM. Mereka merupakan komplotan.

Aksi kejahatan pelaku pernah terjadi di Pekanbaru pada 31 Januari 2020 silam, dengan merampok PT FA Karya Niaga Jalan Siak II Rumbai Pekanbaru, dan di PT Alam Jaya Wira Sentosa, Rumbai Pekanbaru tanggal 9 Maret 2020.

Pelaku curas lintas provinsi ini selalu mengincar pabrik atau perusahaan yang bergerak di bidang niaga bahan pokok di tempat yang jauh dari keramaian. Dan memang sangat meresahkan.

''Sasaran mereka perusahaan yang berada di pinggir jalan dan jalur yang sepi,'' terang Sunarto, Kamis (30/4/2020). 

Setiap kali beraksi, para tersangka selalu membawa sajam, bahkan tidak segan-segan melukai korbannya.

"Kasus ini terungkap, setelah Ditreskrimum Polda Riau mendapat laporan korban. Kemudian melakukan penyelidikan dan upaya pengungkapan," terangnya. 

Sementara Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Zain Dwi Nugroho menyebut penangkapan otak pelaku HMP dilakukan pada pertengahan bulan April 2020 di Tapanuli Tengah. 

Sedangkan, tersangka HKS dan MWM ditangkap di Pekanbaru beberapa hari kemudian.

Pengembangan yang dilakukan, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti mobil Xenia, laptop, sejumlah handphone hasil curian, linggis, gerinda, gergaji, martil, parang, alat bor, dan kacamata las.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka HMP, merupakan residivis Curas dengan sasaran Brankas perusahaan dan pernah ditahan di LP di Medan tahun 2006. 

Selain melakukan aksi di 2 lokasi di Pekanbaru, komplotan ini juga melakukan aksi di Provinsi lain, yaitu merampok pabrik karet PT Bangkinang di Medan menggondol uang Rp900.000.000. 

Kemudian pada tahun 2019 pelaku merampok brangkas di Kota Banjarmasin bersama pelaku D, asal Kalimantan, dan mendapatkan Rp. 50.000.000 dan satu buah laptop warna putih.

Selanjutnya pada Maret 2020 bersama pelaku D, S, A dan M berangkat ke Padang, Sumatera Barat merampok di sebuah pergudangan cat, namun dalam aksinya ini hanya mendapat 2 (dua) unit laptop.

Para pelaku di persangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan buat pelaku yg belum tertangkap masih dilakukan pengejaran dan dimasukkan dalam Daftar Pencurian Orang (DPO). (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index