Pemkab Perbolehkan Pemudik ke Siak, Ini Syaratnya

Pemkab Perbolehkan Pemudik ke Siak, Ini Syaratnya
Asisten I Pemkab Siak Budhi Yuwono

Riauaktual.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tidak melarang perantau untuk bermudik ke Kabupaten Siak, dengan syarat, pemudik yang ke Siak harus mengikuti aturan Protokol Kesehatan Covid-19.

"Guna mengantisipasi, mereka (Pemudik) kita isolasi mandiri selama 14 hari. Setiap perantau yang balik ke Siak akan dipantau oleh tim kesehatan yang ada di Puskesmas di tiap kecamatan. Jadi tidak kita larang, silahkan saja," kata Asisten I Pemkab Siak, Budhi Yuwono saat berbincang dengan Riauaktual.com melalui sambungan seluler, Kamis (30/04/2020).

Disamping itu kata Budhi, Pemkab Siak telah mendirikan 9 Pos jaga di setiap perbatasan dengan Kabupaten lain guna memantau pemudik ke Siak.

"Sistem Pos pantau tersebut dibagi menjadi dua, yakni minimal dan maksimal. Yang maksimal setiap personil terdiri dari 11 orang, terdiri dari petugas Dishub, Medis dan TNI-POLRI. Sementara mainimal terdiri dari 7 orang," pungkasnya. (Adv/Baim)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index