Tak Penuhi Aturan PSBB, Pengendara Yang Mau ke Kota Pekanbaru Dari Utara Rumbai Diminta Putar Balik

Tak Penuhi Aturan PSBB, Pengendara Yang Mau ke Kota Pekanbaru Dari Utara Rumbai Diminta Putar Balik
Petugas Berjaga di Perlintasan Utara Pekanbaru

Riauaktual. com - Salah satu pintu masuk Kota Pekanbaru dari Jalur lintas Utara di depan Polsek Rumbai dijaga ketat petugas gabungan. Para pengendara yang kedapatan tidak mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberhentikan. 

Dari pantauan cukup banyak didapati pengendara yang tidak memakai masker, dan ada pula pengendara roda empat yang penuh dengan penumpang dan langsung diminta  berputar balik oleh petugas.

Dalam aturan PSBB, kendaraan roda empat hanya boleh mengangkut 50 persen dari muatan. Misalnya, mobil dengan kursi baris dua, hanya boleh diisi oleh tiga orang saja. 

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Firdaus berujar, PSBB yang dilaksanakan ini tidak seketat yang diterapkan oleh pemerintah DKI Jakarta. PSBB ini hanya memperketat pembatasan aktivitas pada malam hari, yakni mulai pukul 20.00 Wib sampai pukul 05.00 Wib. 

Jika PSBB ini berhasil, Pemko akan memperpanjang kembali dengan sistem yang sama, sampai mata rantai penyebaran wabah corona atau Covid-19 habis. Namun, jika PSBB tidak berhasil, dan masih banyak warga tidak mematuhi aturan, maka Pemko akan menerapkan PSBB yang lebih ketat lagi. 

Artinya, setelah 14 hari ke depan tidak ada perkembangan atau penurunan angka kasus Covid-19, pengawasan ketat selama 24 jam sehari akan diterapkan di 14 hari berikutnya.

"Namun, apabila PSBB ini tidak berhasil, maka kita akan memberlakukan aturan lebih ketat, yakni peraturan 1x24 jam sehari," tegas Firdaus. (Das)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index