Ini Hukuman Tolak Pemakaman Jenazah COVID-19

Ini Hukuman Tolak Pemakaman Jenazah COVID-19
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Penolakan pemakamam sejumlah jenazah pasien COVID-19 melanggar Undang-undang KUHP, namun hukuman yang diberikan memang dinilai masih terlalu ringan. 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Ricky Gunawan, menyebutkan penolakan yang dilakukan tersebut sudah ada pasal hukumnya yaitu pasal 178 KUHP.

Ia menyampaikan hal tersebut saat diskusi bertema “Peran Media Memberi Keseimbangan dalam Keterbukaan Publik dan Perlindungan Data Pribadi pada Penanganan COVID-19”, Rabu  malam, 15 April 2020, menyebutkan penolakan yang dilakukan tersebut sudah ada pasal hukumnya yaitu pasal 178 KUHP. 

Dalam pasal disebutkan, “Barangsiapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.”

Namun, menurutnya mengenai hukumannya menang dinilai terlalu ringan. 

“Ya karena ini kan warisan kolonial ya. Jadi ketika itu mungkin sudah lumayan berat. Tapi menurut saya poinnya bukan di soal mengenakan hukuman bagi mereka yang menolak jenazah. Tapi bagaimana edukasi ke masyarakat bahwa selama jenazah dimakamkan dengan protokol COVID-19, masyarakat tidak perlu khawatir dengan risiko penularan,” tuturnya.

Masyarakat harus diedukasi

 

Sementara itu staf khusus presiden, Diaz Hendropriyono, mengecam keras para provokator yang menolak jenazah pasien COVID-19. Menurut dia, alasan penolakan jenazah tak masuk akal. Ia mencontohkan, perawat jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang dan di beberapa daerah lain di Jakarta, yang mendapat penolakan saat ingin dimakamkan.

"Sangat tidak logis dan tidak ilmiah. Sejak pertengahan Maret lalu, saya sudah bicara. Kepala-kepala daerah harus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa media tanah tidak akan menularkan virus COVID. Cara berkembang virus sangat berbeda dengan bakteri,” kata Diaz, Rabu 15 April 2020.

Berdasarkan paparan medis, dikatakan bahwa virus yang dikenal corona ini tidak menyebar ketika terkubur di tanah. Hal itu setelah, dia mendapat penjelasan dari Dosen Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, dr. Panji Hadisoemarto, dalam sebuah wawancara.

"Virus kan memerlukan sel inang hidup untuk bertahan hidup, sementara bakteri masih mungkin hidup tanpa inang," tuturnya.

Ia menilai akibat ketidakpahaman masyarakat dan informasi simpang siur membuat masyarakat abai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Diaz meminta, aparat hukum menindak jika ditemukan provokatif yang memanfaatkan situasi tersebut. Masyarakat, juga diminta percaya kepada pekerja- pekerja medis atau tenaga kesehatan yang bekerja menguburkan pasien.

"Biar bagaimanapun korban COVID-19 ini adalah keluarga kita juga. Jika ditolak dimakamkan di daerah asalnya pasti akan melukai hati orang tua dan kerabatnya. Apalagi kan mereka korban virus, bukan penjahat. Kalau masyarakat paham, prosedur pemakaman jenazah dengan dilapisi plastik berlapis dan disemprot disinfektan itu sudah sangat aman. Jangan karena tidak paham jadi semena-mena,” kata dia.

 

 

 

Sumber: viva.co.id

 

 

 

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index