Empat Alasan Stafsus Jokowi Andi Taufan Diduga Lakukan Maladministrasi Menurut Ombudsman

Empat Alasan Stafsus Jokowi Andi Taufan Diduga Lakukan Maladministrasi Menurut Ombudsman
Staf Khusus Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra/Net

Riauaktual.com - Surat berkop Sekretariat Negara yang ditandatangani Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra merupakan tindakan yang terindikasi maladministrasi.

Begitu tegas anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie kepada redaksi, Selasa (14/4).

Alvin Lie menguraikan bahwa tugas staf khusus adalah memberikan masukan kepada presiden.

Staf khusus tidak mempunyai kewenangan eksekutif, apalagi membuat surat keluar, surat edaran, dan sebagainya.

Staf khusus, katanya, boleh mencari informasi untuk disampaikan kepada presiden. Tapi tidak kemudian menyurati instansi.

“Memberitahukan kepada camat tentang adanya perusahaan untuk melakukan pendataan dan lain-lain,” terangnya, sebagaimana dikutip dari pojoksatu.id.

Alasan kedua, beber Alvin Lie tindakan tersebut merupakan perbuatan maladministrasi karena melampaui kewenangan.

Ketiga, masih sambungya, ada potensi konflik kepentingan karena perusahaan yang dimaksud oleh staf khusus tersebut dalam surat kepada camat, adalah perusahaan di mana staf khusus itu juga mempunyai peran di sana.

“Jadi ada potensi konflik kepentingan,” terangnya.

Keempat, kami juga mempertanyakan kewenangan staf khusus menulis surat keluar menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet.

“Apakah ini sudah seizin Mensesneg, seizin Seskab. Ini pelanggaran yang berat,” terangnya.

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index