Mulai 13 April 2020, Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Tutup

Mulai 13 April 2020, Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Tutup
foto : internet

Riauaktual.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, mengatakan, mulai Senin, 13 April 2020 pelayanan di Mal Pelayanan Publik Pekanbaru (MPP) tutup sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Hal itu dilakukan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk pencegahan penyebaran virus corona. 

Namun demikian untuk tenan pelayanan dari DPM-PTSP khusus pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pelayanan pengambilan berkas perizinan dan non perizinan tetap buka.

" Untuk pengambilan berkas perizinan dan non perizinan masyarakat wajib membawa dokumen asli sesuai persyaratan yang ditentukan," katanya, Kamis,(9/4/2020), malam kemarin.

Jamil, menambahkan, seluruh pengajuan perizinan dan non perizinan dapat diakses melalui website di alamat http://perizinan.pekanbaru.go.id.

Jika terjadi kendala, masyarakat bisa menghubungi Informasi di nomor 0761- 28262 atau Pengaduan di nomor 0811-7515-133 dan Help Desk di nomor 0823-6925-1780.

" Iya mulai 13 April tutup sementara sampai keadaan kondusif," tandas Muhammad Jamil. (Iky)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index