Prapid Ditolak, Akademisi Sarankan Pemerintah Cabut Status PLT Bupati Bengkalis 

Prapid Ditolak, Akademisi Sarankan Pemerintah Cabut Status PLT Bupati Bengkalis 
Akademisi Universitas Islam Riau DR Nurul Huda

Riauaktual.com - Upaya Praperadilan Plt Bupati Bengkalis Muhammad ditolak Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. karena itu, penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Muhammad harus dilanjutkan. Status buronan juga disandang Muhammad karena tiga kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka.

Akademisi Universitas Islam Riau DR Nurul Huda menyarankan pemerintah agar dapat mencabut status pelaksana tugas Bupati Bengkalis yang kini disandang oleh Muhammad.

Menurut Nurul, Sekda Pemkab Bengkalis Bustami lebih cocok diangkat jadi Plt Bupati Bengkalis untuk menjalankan roda pemerintahan. Karena Bustomi dinilai memahami kondisi Kabupaten Bengkalis, bukan Penjabat (Pj) dari Pemprov Riau.

"Saya kira pelaksana harian yang saat ini sudah waktunya untuk diangkat sebagai pelaksana tugas (menggantikan Muhammad). Terlebih saat ini penanganan virus Corona perlu ditangani dengan cepat," ujar Nurul, Rabu (26/3).

Nurul menyebutkan, langkah itu perlu dilakukan agar Bustami bisa lebih cepat tanggap membuat kebijakan yang bersifat penting demi masyarakat. apalagi saat ini, sedang mewabah Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

“Pak Gubernur Riau juga mestinya mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang saat ini dihantui rasa kecemasan adanya wabah virus corona,” jelas Nurul.

Muhammad menjadi tersangka dugaan korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar. Dugaan korupsi itu terjadi kala Muhammad menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau beberapa waktu lalu.
 
Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau, Muhammad justru melarikan diri dan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Politisi PDI-P itu pun kini menyandang status buronan.

Kala menyandang status buronan itu, Muhammad juga melakukan perlawanan dengan menggugat Polda Riau ke meja hijau dengan praperadilan, gugatan itu akhirnya dimentahkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Untuk itu, Nurul yang juga praktisi hukum itu menilai bahwa pemerintah provinsi Riau selaku pengambil kebijakan dapat menjawab tantangan masyarakat dengan mengambil kebijakan tepat.

"Pengambil kebijakan bisa menggunakan tafsir futuristik untuk menjawab tantangan perkembangan masyarakat. Karena itu, tidak ada salahnya pelaksana harian yang saat ini diangkat menjadi pelaksana tugas," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP  Fibri Karpiananto mengatakan penyidik akan terus melakukan penyidikan terhadap perkara yang menjerat Muhammad. Pihaknya juga masih memburu Muhammad yang telah dijadikan DPO.

Fibri mengimbau Muhammad untuk kooperatif. Sebagai pejabat negara seharusnya, Muhammad harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat dan mendukung proses penegakan hukum.

"Dia pejabat negara, kenapa harus bersembunyi. Di mana tanggungjawabnya dia. Apakah amanah masyarakat yang diberikan ke dia, diabaikan begitu saja," tutur Fibri.

Untuk diketahui, dugaan korupsi yang menjerat Muhammad terjadi saat dia menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Riau senilai Rp3,4 miliar.

Dalam perkara ini, sudah ada tiga pesakitan lainnya yang divonis bersalah. Mereka adalah, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dihadapkan ke persidangan.

Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau itu diantaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.

Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan  Muhammad adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.

Dia juga menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp2,6 miliar. (San)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index