Hari Ini, KPK Periksa Ketua DPRD Riau Indra Gunawan EET 

Hari Ini, KPK Periksa Ketua DPRD Riau Indra Gunawan EET 
Plt Jubir KPK Ali Fikri

Riauaktual.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agendakan pemeriksaan kembali terhadap Ketua DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan EET pada Kamis, (19/3) di Gedung lembaga anti rasuah tersebut. 

Indra Gunawan yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009 sampai 2014 dari Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar) itu dimintai keterangan atau diperiksa terkait perkara TPK suap terkait proyek Multi Years pembangunan jalan Duri- Sei Pakning di kabupaten Bengkalis. 

Kapasitas atau keterlibatan Indra Gunawan EET dalam mega dugaan tindak pidana korupsi proyek Multi Years pembangunan jalan Duri- Pakning di Kabupaten Bengkalis belum diketahui hingga saat ini.

Bahkan pemeriksaan terhadap politikus Golkar tersebut sudah kedua kalinya dan belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari lembaga anti rasuah itu apakah terlibat dalam mega korupsi tersebut pemeriksaan hari ini masih berlangsung. 

"Iya benar, untuk pemeriksaan hari ini (Kamis,red) Indra Gunawan EET sudah tiba siang ini di Gedung KPK untuk memenuhi pemeriksaan penyidik KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Duri- Pakning di Kabupaten Bengkalis sebagai saksi," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Riauaktual.com melalui pihak WhatsApp Kamis, (19/3/2020). 

Diketahui lembaga anti rasuah itu telah menetapkan sepuluh tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Bengkalis. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan Kabupaten Bengkalis, Riau, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp475 miliar.

Para tersangka tersebut berinisial, MN, MB, HS, IKS, PES, TAK, DH, FT, VS, SH. termasuk bupati Bengkalis Amril Mukminin. 

Pembangunan jalan ini sendiri terdiri dari enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis. Nilai total untuk keenam paket tersebut sebesar Rp2,5 triliun.

Setelah dilakukan pemeriksaan para saksi dan pengumpulan bukti oleh KPK, proyek tahun anggaran 2013-2015 tersebut dinyatakan sebagai tindakan pidana korupsi. 

Tim penyidik KPK tekah melakukan perhitungan dengan menggunakan saksi ahli di bidang perhitungan kerugian negara, tercatat kerugian negara kurang lebih mencapai Rp475 miliar. (put)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index