Musda LAMR Kota Pekanbaru Dinilai Langgar AD/RT, Sembilan Ketua DPH Datangi LAM Riau

Musda LAMR Kota Pekanbaru Dinilai Langgar AD/RT, Sembilan Ketua DPH Datangi LAM Riau

Riauaktual.com - Musda LAMR kota Pekanbaru yang berlangsung 6 Maret 2020 yang lalu dinilai telah melanggar AD/RT Lembaga Adat Melayu Riau. 

Untuk menyampaikan keberatan dan penolakan atas hasil Musda tersebut, sembilan Ketua DPH Lembaga Adat Melayu Riau Kecamatan kota Pekanbaru serta pengurus mendatangi Lembaga Adat Melayu Riau Jalan Diponegoro Kota Pekanbaru, Jumat(13/3/2020).

Sebelum melakukan aksi audensi dengan pengurusan Lembaga Adat Melayu Riau, para Ketua DPH Kecamatan sekota Pekanbaru dan pengurus melakukan aksi bentang spanduk terkait ketidak puasan terhadap ketua DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abu Bakar. 

Beberapa saat setelah itu para ketua DPH dan beberapa pengurus diterima Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau, Datuk Seri Al Azhar yang dihadiri juga oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Nasir Penyalai serta menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap didalam audensi tersebut. 

Ketua koordinator aksi, Afrizal, SE, M.Si yang merupakan ketua DPH LAMR Kecamatan Tenayan Raya menyampaikan pelaksanaan Musda LAMR kota Pekanbaru beberapa waktu lalu tidak sah atau abal-abal

"Audensi tadi, kami menyatakan bahwa pelaksanaan Musda LAMR kota Pekanbaru tidak sah atau abal-abal, karena kami selaku pengurus yang sah dan ada SK nya. Bahkan didalam pelaksanaan Musda tersebut kami tidak pernah diajak atau diberitahukan tentang adanya pelaksanaan Musda LAM Kota Pekanbaru dan malahan kami selaku ketua LAMR Kecamatan di Plt kan dan diganti dengan orang yang tidak jelas termasuk mem Plt kan sekretaris LAMR kota Pekanbaru T Arifin dengan Sarbaini yang tidak sesuai dengan AD/RT LAMR," jelas Afrizal 

"Kami juga meminta kepada MKA LAMR untuk membatalkan Musda LAMR kota Pekanbaru yang telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu serta meminta LAMR membuat keputusan untuk melaksanakan Musda LAMR kota Pekanbaru secara demokrasi dan terbuka. Jadi, kedatangan kami di LAMR ini berharap Ketua MKA LAMR, Datuk Seri Al Azhar dan Ketua DPH LAMR dapat memberikan keputusan hingga Senin(16 /3/2020) sehingga putusan dapat kita jalankan secara bersama," kata Afrizal lagi.

Datuk Seri Al-Azhar selaku ketua MKA LAMR mengatakan, pihaknya masih mengakui Datuk-Datuk sebagai pengurus LAM Kecamatan se-Kota Pekanbaru. 

"Kami mohon maaf dan kami meminta waktu untuk mengkaji, menelisik serta menelaah persoalan ini," ungkap Al Azhar 

Secara Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Al-Kitab Azhar sepakat untuk meninjau ulang hasil Musda LAM kota Pekanbaru yang telah berlalu tersebut. Namun putusan MKA harus sejalan dengan putusan DPH.

"Kalau Datuk-Datuk meminta menganulir masalah ini, maka putusan ini harus kita putusan secara bersama-sama. Kalau kami diberikan waktu hingga Senin (16/3/2020) untuk memutuskan hasil keputusan persoalan ini, maka kami siap untuk itu," tutur Al Azhar. (Pur)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index