Berkas Ketiga Tersangka Korupsi UED SP Bukit Batu senilai Rp1,03 Miliar Memasuki Tahap Dua

Berkas Ketiga Tersangka Korupsi UED SP Bukit Batu senilai Rp1,03 Miliar Memasuki Tahap Dua
Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti didampingi Kasi Datun Farouk Fahrozi, Kasi Intel Nico Fernando, serta Kasubsi Penyidikan Pidsus, Ferry Dewantoro da

Riauaktual.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kini telah menyiapkan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus dugaan korupsi UED-SP dengan tiga tersangka di Desa Bukit Batu dengan kerugian negara kurang lebih Rp1, 053 Milyar.


Hal ini disampaikan Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, S.H, M.H saat konferensi pers di ruang Pidsus didampingi Kasi Datun Farouk Fahrozi, Kasi Intel Nico Fernando, S.H, serta Kasubsi Penyidikan Pidsus, Ferry Dewantoro, S.H, Rabu (11/03/20).

 

Setelah memasuki tahap 2. Lanjut Kajari, mulai hari ini ketiga tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Bukitbatu, Jafar, Ketua UED SP Andre Wahyudi, dan mantan TU, Subandi dan beserta barang bukti dilimpahkan ke Penuntut Umum, dan akan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


Dijelaskan, setelah dilimpahkan ketiga tersangka bersama sejumlah barang bukti, maka ketiga tersangka akan menjalani penambahan penahanan hingga 20 hari kedepan.
 

“Dari dugaan korupsi UED SP Tri Bukit Batu Laksamana, mulai tahun anggaran 2015 hingga 2018, kita telah menyita dua bidang tanah sekaligus rumah dengan atas nama Jaafar dan Andre Wahyudi, dan satu unit sepeda motor atasnama Andre Wahyudi,” ungkap Kajari.

 

Untuk diketahui, Ketua UED SP Andre Wahyudi diduga telah menghabiskan uang Rp499 juta, sedangkan Subandi TU Rp312 juta lebih, sementara mantan Kades, Jafar Rp192,3 juta. Atas perbuatan ketiga tersangka Negara dirugikan sekitar Rp1,03 miliar.


Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan ketiga tersangka ini dijerat dengan UU RI Nomor 31/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dede)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index