Iuran BPJS Batal Naik, Komisi IX Desak Pemerintah Pikirkan Pengembalian Uang Rakyat

Iuran BPJS Batal Naik, Komisi IX Desak Pemerintah Pikirkan Pengembalian Uang Rakyat
Ilustrasi/Net

Riauaktual.com - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akhirnya kini dibatalkan Mahkamah Agung (MA) setelah gugatan judicial review kelompok masyarakat atas Perpres tersebut dikabulkan.

Anggota Kimisi IX DPR RI Dewi Aryani meminta seluruh iuran yang berlaku sejak Januari hingga Maret 2020 dikembalikan kepada rakyat.

“Pemerintah dalam hal ini Kemenkes, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan harus segera membahas teknis pengembalian iuran masyarakat yang sudah dibayarkan sejak bulan Januari sampai bulan Maret 2020,” kata Dewi, Senin (9/3), sebagaimana dikutip dari pojoksatu.id.

Pada pasal 34 ayat 1 Perpres yang mengatur menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Gedung MA (int)

Pasal itu menaikkan iuran kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan.

MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan putusan itu maka otomatis iuran BPJS Kesehatan mau tidak mau mesti kembali kepada skema awal, yakni iuaran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.

Oleh karenanya skema pengembalian ini harus benar-benar dirumuskan tanpa meninggalkan kegaduhan baru.

“Pemerintah jangan memulai gaduh dengan urusan kenaikan dan mengakhiri dengan gaduh pula. Selesaikan semua urusan rakyat sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ia berharap dengan adanya keputusan MA ini, para peserta mandiri dari kalangan kategori miskin dapat semakin sadar untuk bisa mendaftar sebagai peserta mandiri, dikarenakan beban biaya yang tidak lagi besar.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index