Berkas Penganiayaan Lengkap, Anak Bupati Rohil Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru

Berkas Penganiayaan Lengkap, Anak Bupati Rohil Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru

Riauaktual.com – Ari Sumarna (33), anak Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru. Sebab, berkas kasus penganiayaan yang dilakukan Ari terhadap Asep Feriyanto dinyatakan lengkap dan tahap II.

“Kami telah menerima pelimpahan berkas tersangka AS, sudah tahap II," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto Sabtu (29/2).

Ari langsung dijebloskan ke penjara Rutan Sialang Bungkuk. Ketua KNPI Rokan Hilir itu dititipkan hingga 20 hari ke depan untuk menunggu sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Iya, ditahan. AS dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," jelasnya.
Meski Ari dengan Asep telah menyepakati perdamaian, namun hal itu tidak menghapus pidana terhadapnya.

"Surat perdamaian ada, tapi itu tidak menghilangkan pidana. Nanti saja di pengadilan," tegasnya.

Sebelumnya, Ari dibantu ajudan dan sopirnya inisial H dan B di Hotel Mona Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru Kamis (13/2) sekitar pukul 00.30 Wib. Asep sempat pingsan dan dirawat di RS Santa Maria Pekanbaru selama sepekan.

Dia mengalami luka berat akibat pukulan dengan benda tumpul dan tangan ketiga tersangka. 

Kasusnya ditangani Polresta Pekanbaru, di bawah komando Kasat Reskrim Kompol Awaluddin Syam.

Ari ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sementara H dan B kabur usai kejadian. 

Padahal H dan B merupakan orang dekat Ari yang diketahui identitas dan alamatnya. Keduanya hanya ditetapkan sebagai buronan, tapi tak kunjung ditangkap. (San)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index