Pemko Pekanbaru Beri Sanksi Bagi Pembakar Sampah, DPRD: Kita Dukung, Tapi Sosialisasi Dulu! 

Pemko Pekanbaru Beri Sanksi Bagi Pembakar Sampah, DPRD: Kita Dukung, Tapi Sosialisasi Dulu! 
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri

Riauaktual.com - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri mendukung Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang akan menjatuhkan sanksi denda untuk warga yang dengan sengaja membakar sampah.

Hal ini berdasarkan pedoman pada Peraturan Walikota (Perwako) Nomer 134 tahun 2018 tentang cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomer 8 Tahun 2014, masyarakat Kota Pekanbaru tidak dibenarkan membakar sampah. Jika ada warga yang nekat membakar sampah, dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp.750ribu.

"Pastinya DPRD Pekanbaru mendukung wacana tersebut, namun Pemko Pekanbaru harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Libatkan Camat, Lurah, RW dan RT untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Azwendi, saat berbincang bersama wartawan, Kamis (27/02/2020).

Azwendi juga menuturkan, Perwako ini kalau dinilai memang ada dampak positif untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, namun dirinya meminta Pemko Pekanbaru untuk bisa memikirkan dampak negatif nya juga.

"Dampaknya bisa saja petugas dinas Kebersihan lebih banyak bekerja, dan apakah Pemko sudah memikirkan itu? Gak boleh hanya denda-denda saja yang dikejar," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Azhar menyampaikan masyarakat Kota Pekanbaru tidak dibenarkan membakar sampah hal ini sesuai Perwako Nomor 134 Tahun 2018, tentang cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014. (Don)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index