Polda Riau Tangkap Tiga Penjual Organ Harimau

Polda Riau Tangkap Tiga Penjual Organ Harimau

Riauaktual.com - Polda Riau, kembali mengungkap jaringan perdagangan organ harimau, tiga pelaku yang membawa dan menyimpan bagian tubuh dari Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrea) yang sudah mati, Sabtu (15/2/2020) kemarin.

Organ Harimau Sumatera yang berhasil diamankan antara lain satu lembar kulit, empat taring, dan satu karung berisi tulang-belulang Raja Hutan disimpan dalam plastik dan karung. 

''Penangkapan dilakukan, Sabtu, 15 Februari 2020, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau,'' kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Sunarto, Ahad (16/2/2020) siang.

Sebelum diamankan, awalnya tim menerima informasi jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera Jumat (14/2/2020) kemarin akan ada tiga tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi.

''Para pelaku datang dari Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK,'' kata Sunarto.

Menurut keterangan tersangka, ketiga pelaku mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu. 

''Ketiga tersangka, MN Bin KR (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau,'' sebut Sunarto. 

Ketiga pelaku mengaku merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh eksekutor AT (DPO).

''Upahnya Rp2 juta,'' ujar Sunarto. 

Rencananya, kata para tersangka organ harimau itu akan diserahkan kepada seseorang an. HN (DPO) di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu. 

''Ketiga tersangka kita amankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Riau, Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut,'' pungkas Sunarto.

Maraknya praktek Perdagangan illegal kulit dan organ harimau sumatera karena motif tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap. Selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp. 30 juta – Rp. 80 juta, taring harimau Rp. 500 ribu- Rp. 1 juta per buah, dan tulang harimau laku Rp. 2 juta per kilo di pasar gelap.

Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah. 

''Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini,'' tutup Sunarto. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index