UMK Pekanbaru Tahun 2014 Rp 1.775.000

UMK Pekanbaru Tahun 2014 Rp 1.775.000
Ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru Pria Budi, mengatakan Upah Minimum Kota Pekanbaru hanya mampu digenjot sebesar Rp 1.775.000.

"Dari hasil survei yang dilakukan Disnaker, kebutuhan hidup layak untuk Kota Pekanbaru sebesar 1.883, jadi wajar kita menetapkan angka 1.775.000 rupiah," kata Pria Budi kepada wartawan Senin (2/12/2013).

Penetapan angka tersebut diakui Pria Budi sudah melalui proses yang alot, pasalnya banyak aspek yang harus dilihat, selain kebutuhan hidup layak (KHL), tingkat kesanggupan perusahaanan peningkatan standar ekonomi dan masih banyak lagi aspek lain yang menjadi dasar penetapan UMK.

"Jika dibandingkan dengan kota di luar Pekanbaru seperti Dumai, tingkat KHL-nya memang lebih tinggi, namun cara kerja penghitungan tetap sama, hal ini mungkin dikarnakan harga barang yang ada di Dumai dengan Pekanbaru itu beda, begitu juga biaya transportasi, mungkin di Pekanbaru bisa hanya menggunakan Bus way, namun di Dumai akan ditambah dengan ongkos ojek lagi, jadi tingkat kebutuhan orang setiap daerah itu beda" jelasnya.

Begitu juga dengan kemampuan perusahaan, dikatakannya harus juga dilihat, karena aspek ini sangat penting. "Jika kita meminta upah tinggi- tinggi namun perusahaan tidak mampu, nanti malah terjadi PHK yang akan menyebabkan pengangguran dan terjadi lagi tingkat kejahatan yang tinggi, nah di sinilah peran pemerintah untuk mencari titik kesanggupan dari perusahaan," tuturnya.

Dijelaskanya, angka 1.775.000 ini adalah angka terendeh yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawannya, namun jika perusahaan dinilai mampu, harus memberi lebih dari UMK.

"Banyak perusahaan yang membayar lebih pada perusahaannya, misalnya perusahaan memberi makan, uang lembur, uang transpor dan sebagainya, 1.775.000 hanya angka terendah dalam satu tahun orang bekerja dan jika lebih dari satu tahun harus dibayar lebih," ungkapnya lagi.

Ditambahkannya, dalam hal ini Disnaker akan melakukan pengawasan, meski dikatakanya jumlah pengawas yang dimiliki disnaker sangat terbatas. Namun disnaker mensiasati dengan membuka posko pengaduan.

"Kami sudah membuka posko pengaduan bagi karyawan yang mengalami masalah, setiap hari dibuka kecuali sabtu minggu, dan saat ini setiap harinya peugas menerima dua hingga tiga kasus pengaduan, dan mediaotor akan melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan karyawan dan biasanya perusahaan banyak yang tidak mengetahui tentang kewajiba- kewajiban yang harus dibayarkan, disinilah tugas mediator yang disiapkan," tutupnya. (rrm)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index