Bawa Sabu 35 Kilogram, MA dan AB Diupah 5 Juta Per Paket 

Bawa Sabu 35 Kilogram, MA dan AB Diupah 5 Juta Per Paket 

Riauaktual.com - Dua tersangka transporter sabu 35 Kilogram, mengaku di upah Rp5 juta per paket oleh tersangka S yang menjadi daftar pencarian orang (DPO). 

Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effenfi mengatakan, hasil pemeriksan terhadap tersangka MA dan AB. Asal usul sabu dari Negara Malaysia.

''Proses pengirimannya dikendalikan pria  berinisial S (DPO) yang menawarkan kepada MA untuk bekerja sebagai becak laut (BCL) antar pulau untuk membawa sabu. Upahnya 5 juta per paket,'' ujar Kapolda.

Setelah terjadi kesepakatan maka DPO S koordinasi dengan penyedia barang yang berada di Malaysia, tidak diketahui identitasnya untuk pengiriman Narkoba ke Indonesia.

''Teknis pelaksanaanya, S menghubungi MA untuk menjemput satu cincin berlian dan tiga batu alam ke tepi pantai yang nantinya dijadikan sebagai sandi untuk ketemu dengan BCL (becak laut) orang Malaysia,'' terang Kapolda.
 
''Transaksi dilakukan diatas kapal di Pantai Tanjung Medang, Teluk Rhu, Pulau Rupat. Sandinya ''Cincin'', maka mereka bertukar kapal,'' jelas Kapolda.

Setelah di perlihatan cincin yang di maksud oleh TSK MA baru Speed Boat di serahkan kepada TSK MA untuk di bawa ke Kota Dumai (tujuannya adalah agar tidak salah org untuk penyerahan Speed Boat ini).

''Kedua pelaku akan dibayar setelah sabu sampai ditangan becak di darat,'' ujar Kapolda. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index