Marsiaman Saragih Minta Eksekusi Lahan PT PSJ Dihentikan

Marsiaman Saragih Minta Eksekusi Lahan PT PSJ Dihentikan

Riauaktual.com - Wakil rakyat dapil Riau, Marsiaman Saragih meminta pihak Kejaksaan Agung menghentikan sementara eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dengan alasan pihak tergugat PT PSJ yang bermitra dengan masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Sri Gumala Sakti (SGS) sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut ke MA.

Eksekusi tersebut tertuang dalam putusan MA  1087/Pid.Sus.LH/2018, tanggal 17 Desember 2018 atas lahan PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, dengan pihak penggugat PT. Nusa Wana Raya. Eksekusi lahan dilakukan Kejaksaan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau. Kebun dimiliki oleh kelompok petani yang tergabung dalam Koperasi Gondai Bersatu (KGB) dan Koperasi SGS. Sistemnya berupa pola plasma atau mitra dengan perusahaan. 

"Saya meminta Kejaksaan Agung menghentikan sementara eksekusi Putusan MA tersebut," kata Marsiaman, di sela-sela menerima belasan petani Anggota Koperasi SGB, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Menurut Marsiaman, untuk memperkuat permintaannya tersebut, dirinya segera menemui pihak-pihak terkait antara lain Kejaksaan Agung, Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Besok saya akan menemui Jaksa Agung, Polri dan Menteri LHK," ujarnya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, menyebutkan, ada ketentuan dalam undang-undang yang mengatur bagi masya yang sudah menggarap lahan lebih dari 20 tahun dapat ajukan kepemilikan. "Tapi aturan ini tidak pernah disosialisasikan secara baik oleh pihak-pihak terkait," tegasnya.

Berdasarkan alasan tersebut, anggota Komisi XI DPR itu,  maka pihak tergugat dalam hal ini Masyarakat Petani Desa Pangkalan Gondai mengajukan PK. "Menjadi tugas bagi kami di DPR untuk membimbing masyarakat untuk tetap menempuh jalur hukum hingga Putusan PK turun," ujarnya.

Marsiaman menyatakan apabila putusan PK ditolak, dia berkeinginan agar batas-batas lahan sengketa diulang ukur kembali. "Dalam banyak kasus, sering juga terjadi batas-batas lahan sengketa ini cuma ada di atas kertas dan tidak sesuai dengan kondisi lahan yang sesungguhnya. Karena itu diperlukan akurasi koordinat yang pasti," katanya. (Bbg)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index