Lagi, Kejaksaan Bengkalis Periksa 48 Saksi Kasus Korupsi UED SP Bukit Batu

Lagi, Kejaksaan Bengkalis Periksa 48 Saksi Kasus Korupsi UED SP Bukit Batu
Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan pemeriksaan terhadap saksi Rabu (22/1/2020) di Aula Kantor Camat Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis

Riauaktual.com -  Kejaksaan Negeri Bengkalis mengaku telah melakukan pemeriksaan 48 saksi dari tiga unsur masyarakat, untuk kasus tindak pidana korupsi pinjaman fiktif Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam desa Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2015 hingga 2018, yang ditaksir rugikan negara senilai Rp1,054 miliar, Rabu (22/1/2020) pemeriksaan dilakukan di Aula Kantor Camat Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

“Iya, kami hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi guna dimintai keterangan lebih lanjut, dalam kasus korupsi UED Simpan Pinjam desa Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis tersebut,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (22/1/2020) malam.

Pemeriksaan ini dikatakan Agung Irawan untuk dua kalinya sebelumnya masih tahap penyelidikan ada sekitar 60 orang, sekarang menjadi 48 saksi dilakukan pemeriksaan kembali. Sedangkan untuk pemeriksaan 48 saksi dimulai sejak pukul 10:00 WIB hingga 17.00 WIB, terbagi dari tiga unsur masyarakat diantaranya masyarakat yang dipinjam namanya sebagai pemamfaat, perangkat desa kemudian dari unsur perangkat UED SP desa Bukit Batu.

Agung juga mengatakan akan kembali melakukan pemeriksaan pada Senin minggu depan terhadap saksi saksi yang telah terdata namanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut, untuk segera disidangkan.  

“Jika tidak ada halangan, pertengahan bulan Februari untuk tiga tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Jafar, Andre W selaku Ketua UEDSP dan Subandi sebagai TU segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,”tegas Agung.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan agar tidak melarikan diri,  ketiga tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Jafar, Andre W selaku Ketua UEDSP, dan Subandi selaku TU kini sudah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis langsung di limpahkan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Bengkalis.


Ketiga tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 31/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(put)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index