Komisi II DPRD Tak Yakin, PAD Tahun 2020 Pekanbaru Sesuai Target 

Komisi II DPRD Tak Yakin, PAD Tahun 2020 Pekanbaru Sesuai Target 
Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, H Fatullah

Riauaktual.com - Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, H Fatullah memprediksi jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2020 disinyalir takkan mencapai target seperti yang diharapkan. Hal ini tentunya menjadi penghambat dalam sebuah proses pembangunan.

"Target PAD Tahun 2020 Rp826 miliar. Tahun 2019 saja pencapaian PAD hanya Rp627 miliar dari Target Rp800 miliar. Jadi kita tak yakin akan tercapai lagi," Kata, Fatullah kepada wartawan, kemarin.

Dijelaskannya, dari penjelasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Kenaikan PAD dari Tahun 2019 ke ke Tahun 2020 hanya Rp26 miliar. Tentu saja, kontribusi itu harus dijalankan sesuai dengan kerja keras dari tim Bapenda Kota Pekanbaru.

"Nanti bisa kita lihat di Semester 1, sudah tampak berapa pencapaian kenaikan PAD Tahun 2020, apa sesuai dengan diharapkan untuk sementara atau tidak," jelasnya.

Apalagi kata Fatullah, Bapenda Kota Pekanbaru sudah melakukan rekrutmen besar-besaran Tenaga Harian Lepas (THL) dalam bekerja untuk peningkatan PAD. Jika sudah merekrut Sumber Daya Manusia (SDM) tentu hasilnya bisa maksimal.

"Kalau tak maksimal jemput bola dengan rekrut THL di Bapenda, berhentikan saja THL nya. Kalau tidak tercapai untuk apa kita buang duit, berarti menambah kerugian," cetusnya.

Masih menurut politisi Gerindra ini, PAD dari tahun ke tahun selalu mengalami kebocoran. Dia meyakini, kebocoran itu takkan pernah hilang selagi sistem penerimaan dan pemungutan tidak dilakukan secara trasnparan.

"Data kita belum kongkrit meminta kepada Bapenda. Rapat berikutnya akan kita minta Bapenda bawa data PAD bagaimana progres nya, terutama data Wajin Pajak," ucapnya.

Pihaknya juga merencanakan untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) didampingi Bapenda Pekanbaru dalam melihat proses pungutan Wajib Pajak (WP) terhadap pelaku-pelaku usaha "Terutama pelaku rumah makan, restoran," terangnya.

Terhadap WP yang tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan, tentunya ada prosedur yang dilalui dalam melakukan tindakan. Salah satunya memberi surat teguran dari awal.

"Jika sudah sampai 3 kali surat teguran tidak digubris, tentu ada namanya penyitaan oleh juru sita oleh Bapenda. Kita di komisi IIendesak agar PAD mencapai target," tandasnya. (Don) 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index