Tim Satgas Temukan 58.350,97 Hektare Lahan Digarap Secara Ilegal di 9 Kabupaten di Riau

Tim Satgas Temukan 58.350,97 Hektare Lahan Digarap Secara Ilegal di 9 Kabupaten di Riau
lustrasi. Lahan (int)

Riauaktual.com - Tim Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan Secara Ilegal Riau, menemukan 58.350,97 hektar lahan di Sembilan Kabupaten di kelola secara ilegal.

Hasil penyisiran, 58.350,97 hektar lahan itu dikelola oleh 32 perusahaan. Sebelumnya, tim mengukur 80.885,59 hektare lahan perkebunan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Riau mengatakan, Sembilan Kabupaten itu, masing-masing Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kuansing, Pelalawan, Siak dan Indragiri Hulu (Inhu), Rokan Hilir (Rohil), kemudian Indragiri Hilir (Inhil) terakhir di Bengkalis.

''32 perusahan itu mengelola lahan seluas 58.350,97 secara ilegal. Sisanya seluas 22.534,62 hektare lahan secara sah dikelola 32 perusahaan tersebut,'' terang Ervin.

Hasil yang didapat Tim Terpadu ini, didapat sejak dilakukan penyisiran pada bulan November di 2018 lalu.

Masing-masing lahan itu, untuk di Kabupaten Rohul tim menemukan 11.351.80 hektare lahan dikelola dua perusahaan secara ilegal.

Selanjutnya, di kawasan Kabupaten Kampar, tim menemukan 8.650,93 hektare lahan dikelola secara ilegal oleh empat perusahaan. Kemudian, di Kabupaten Inhu, tim menemukan enam perusahaan mengelola 11.050,65 hektare lahan secara ilegal.

Bergerak ke Kabupaten Kuansing, tim menemukan tiga perusahaan mengelola 13.147,57 hektare lahan secara ilegal. Lalu, di Kabupaten Pelalawan, ditemukan 18.911,00 hektare lahan dikelola secara ilegal.

Tiga perusahaan mengelola 2.926,17 hektar lahan secara ilegal, yang ditemukan di Kabupaten Bengkalis. Bergerak ke Siak, tim menemukan empat perusahaan mengelola 5.420,90 hektare lahan secara ilegal.

Saat melakukan penyisiran di Kabupaten Rokan Hilir, tim menemukan tiga perusahaan mengelola 3.841,60 hektare secara ilegal. Terakhir, penyisiran tim di Kabupaten Indragiri Hilir, tim menemukan tiga perusahaan mengelola lahan seluas 5.585,77 hektare secara ilegal.

Atas temuan ini, langkah selanjutnya tim Satgas akan melakukan penyelidikan lebih mendalam, untuk menentukan tindakan apa yang akan diberikan kepada 32 perusahaan tersebut.

''Penyisiran ini, masih berlanjut ke bebera Kabupaten lainnya seperti di Dumai, Kepulauan Meranti hingga Pekanbaru. Tidak ada tebang pilih, tim masih akan bergerak ke tiga daerah lainnya,'' pungkas Ervin. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index