Saat Kapal-Kapal China 'Serbu' Laut Indonesia

Saat Kapal-Kapal China 'Serbu' Laut Indonesia
ilustrasi kapal asing

Riauaktual.com - Publik Indonesia belakangan dikejutkan dengan kabar masuknya kapal-kapal China ke laut Indonesia. Belakangan kabar tersebut dikonfirmasi benar adanya.

Pihak Indonesia langsung melancarkan protes kepada China, karena kapal-kapalnya masuk ke kawasan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), tepatnya di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Berikut ulasannya:

 

Kapal China Masuk Tanggal 19 dan 24 Desember

Kabar masuknya kapal-kapal China ke ZEE Indonesia viral di media sosial. Kepala Bakamla, Laksdya TNI Achmad Taufiqoerrochman, membenarkan hal tersebut.

Menurut dia, pihaknya sejak 10 Desember sudah bekerjasama dengan rekan di regional di dunia untuk memantau ada kapal tersebut akan masuk ke perairan Indonesia.

"Maka kita gerakkan kapal-kapal kita ke sana dan memang diperkirakan tanggal 17 mereka masuk, ternyata mereka masuk tanggal 19. Kita temukan kita usir. Tapi tanggal 24 dia kembali lagi. Kita tetap hadir di sana," kata Achmad.

Menurut dia, hal ini sudah dikoordinasikan dengan Kemenko Polhukam kemudian Kementerian Luar Negeri. "Karena walaupun bagaimana, tentunya kita harus melakukan suatu kegiatan yang ada orkestrasif (koordinasi)," jelas Achmad.

 

Kemenlu Panggil Dubes China untuk Indonesia

Kabar soal kapal-kapal China yang melanggar ZEE Indonesia ditanggapi oleh pihak Kementerian Luar Negeri. Menurut hasil rapat Senin (30/12), Kemenlu mengatakan perbuatan Coast Guard China melanggar ZEE Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan di perairan Natuna.

Kemudian, pihak Kemenlu juga memanggil Dubes Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan memprotes hal tersebut.

"Dubes RRT kemudian mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia," tulis Kemenlu, Senin (30/12).

 

Indonesia Tidak Memiliki Overlapping Jurisdiction dengan China

Dikutip dari laman resminya, Kemenlu mencatat ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan UNCLOS. Sedangkan China sebagai pihak pada UNCLOS, harus menghormati keputusan tersebut.

Kemudian, Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan China. Indonesia tidak akan pernah mengakui nine dash-line China, karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.

 

Buat Nota Protes untuk China

Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengecam kapal asing milik China berada di kawasan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), tepatnya perairan Natuna, Kepulauan Riau. Aksi tersebut, menurutnya, merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan negara Indonesia.

Dia mendukung pemerintah Indonesia mengirimkan nota protes kepada China terkait kapal mereka memasuki perairan Natuna, Kepulauan Riau. Apalagi, ini kejadian kedua setelah Maret 2019 kapal China diusir oleh aparat keamanan maritim Indonesia.

"Sikap nota protes diplomatik Indonesia kepada China sudah tepat. Kita tidak bisa mentolerir dan tidak bisa berkompromi terhadap pelanggaran kedaulatan negara," kata Charles dalam keterangannya, Selasa (31/12). 

 

 

Sumber: planet.merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index