Mantan Kades di Pelalawan Divonis 13 Bulan Penjara

Mantan Kades di Pelalawan Divonis 13 Bulan Penjara

Riauaktual.com - Setelah melalui serangkaian persidangan, akhirnya M Yunus mantan Kades di Pelalawan di vonis oleh hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dalam agenda sidang pembacaan putusan, Rabu (18/12/2019).

Oleh majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, M Yunus dinyatakan bersalah dalam dugaan suap pengurusan surat tanah di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, tahun 2014. 

Dalam putusannya, M Yunus dinyatakan bersalah dan dihukum selama 13 bulan penjara.

M Yunus yang duduk di kursi pesakitan tampak seksama mendengarkan pertimbangan-pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Pratama Aldrin, dan tim penasehat hukum terdakwa.

Menurut hakim, perbuatan M Yunus telah terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua JPU. Yaitu, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

''Setelah mendengar semua keterangan saksi-saksi. Maka sidang menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan,'' ujar Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu dalam amar putusannya.

Oleh hakim, M Yunus juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 3 bulan.

Sedangkan atas vonis tersebut, M Yunus menyatakan menerima. Hal itu dilakukan setelah dirinya berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. 

''Saya menerima yang mulia,'' jawab M Yunus lirih, saat dipersilahkan hakim merespon putusan yang diberikan.

Respon berbeda disampaikan Andre, JPU ini menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, menerima atau menolak putusan tersebut. 

''Kami pikir-pikir dulu ketua,'' singkat Andre yang merupakan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Namun, ternyata Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Dimana Jaksa menuntut mantan Kades Sering itu dengan pidana penjara selama 19 bulan penjara.

''Tuntutan kita, satu tahun dan tujuh bulan, dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara,'' kata Andre Antonius, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, saat dihubungi terpisah.

Perkara yang menjerat M Yunus itu bermula dari laporan seorang warga yang bernama Jefridin pada tahun 2014 lalu. Saat itu, warga tersebut ingin mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahannya kepada Yunus yang saat itu menjabat sebagai Kades Sering. Namun oleh Yunus, pengurusan itu dipersulit.

Jefridin kemudian menemui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan bernama Edi Arifin untuk menjembatani pengurusan SKGR tersebut. Ahirnya Yunus mau menerbitkan SKGR milik pelapor tersebut.

Namun M Yunus membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp2 juta untuk satu persil, sedangkan SKGR yang diurus sebanyak 100 persil. Artinya Jefridin harus membayar Rp200 juta agar seluruh surat tanah itu diterbitkan tersangka.

Warga tersebut menyanggupinya dan menyerahkan 50 persen atau Rp100 juta kepada M Yunus sebagai uang administrasi. Setelah ditunggu-tunggu ternyata SKGR yang dimaksud tak kunjung selesai. Dia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan.

Polisi menyita satu lembar kwitansi serah terima uang, surat kesepakatan, 100 rangkap SKGR dan dokumen lainnya. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index