Dokter Paru, Rokok Elektronik tak kalah bahaya dari rokok bahan tembakau

Dokter Paru, Rokok Elektronik tak kalah bahaya dari rokok bahan tembakau

Riauaktual.com - Tidak hanya rokok terbuat dari tembakau saja yang bisa merusak kesehatan bagi pencandunya, bahkan jenis rokok Elektrik (vape) juga bisa membahayakan penggunanya. Hal tersebut diungkapkan oleh dr Zarneti Aziz SPP, salah satu narasumber pada acara Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di aula rapat kantor Bupati Siak, Rabu (18/12/19).

Kata Zarneti,bahaya rokok bisa menimbulkan penyakit, mulai dari ujung rambut hingga unjung kaki.

"Rokok bukan hanya menyebabkan kanker paru-paru, tetapi penyakit lain juga muncul. Penyakit tersebut bisa muncul mulai dari ujung kaki hingga ujung rambut. Seperti katarak, kulit keriput, penyakit jantung, kanker, keguguran, bentuk sperma rusak, hingga osteoporosis" kata Zarneti Azis menjelaskan. 

Didalam sebatang rokok lanjut dia, terdapat bahan-bahan berbahaya, seperti tar, nikotin, karbon monoksida, dan bahan kimia berbahaya lainnya. Asap rokok mengandung 4.000 jenis senyawa  kimia, 400 zat berbahaya dan 43 zat penyebab kanker. 

"Ternyata tulisan rokok menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, kerusakan kehamilan dan kanker dikemasan rokok tersebut tidak cukup efektif untuk membuat orang berhenti merokok," ungkap dokter spesialis paru RSUD Tengku Rafian ini. 

"Bahkan pasien saya sendiri yang sudah sakit paru kronis pun masih saja merokok, bagaimana mau sembuh," ungkapnya lagi. 

Namun dirinya tak pernah bosan untuk mengajak dan mengedukasi pasiennya agar segera berhenti merokok. Termasuk rokok elektrik (vape) maupun rokok herbal, sangat tidak direkomendasikan dalam bidang kesehatan. 

"Semua rokok itu sama. Baik yang pakai filter, kretek, dan vape, semuanya itu hanya mengalihkan cara tapi tidak memperbaiki kesehatan" jelasnya. 

Menurut dia, perda KTR ini terus disosialisasikan kemasyarakatan dan diuji coba, serta di implementasikan sehingga semua masyarakat tahu bahwa saat ini Kabupaten Siak sudah ada Perda KTR yang memiliki aturan hukumnya. 

Istri dari dokter Jondri Akmal ini menyampaikan bahwa pihak Kementerian Kesehatan membuat layanan Quitline untuk  berhenti merokok di nomor 0 800 177 6565 gratis untuk  semua lapisan masyarakat. Layanan ini berupa konseling  melalui telepon bebas biaya pulsa dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia. (Baim)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index