Pemko Pekanbaru Masih Proses Ganti Rugi Pembebasan Jalan Badak Ujung

Pemko Pekanbaru Masih Proses Ganti Rugi Pembebasan Jalan Badak Ujung
Dedi Gusriadi

Riauaktual.com - 

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih memproses ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan rigid Jalan Badak Ujung.  Ada 18 persil yang harus diganti lantaran terdampak oleh pembangunan rigid jalan menuju perkantoran Walikota Tenayan Raya itu. 

Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi saat dikonfirmasi mengatakan, pembayaran ganti rugi masih menunggu perhitungan tim appraisal atau tim penilai. Setelah itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru baru mengundang warga yang terdampak. 

"Hasil belum keluar, penganggaran di APBD-P, administrasinya banyak, karena ada rumah masyarakat yang belum ada surat. Sebelum ada surat tentu harus ada surat dari lurah dan camat," kata Dedi, Rabu (18/12/2019). 

Kata dia, mengurus administrasi itu tidak bisa selesai cepat. Ada proses yang harus dilalui. Ada proses pematokan lahan, sosialisasi kepada warga, menghitung tanaman serta menghitung nilai bangunan. 

"Mudah-mudahan dalam minggu ini kita undang masyarakat. Peta bidang sudah keluar dari BPN. Sekarang tim appraisal sedang menghitung, baru kita undang masyarakat untuk negosiasi," jelasnya. 

Lanjutnya, semua proses ganti rugi harus selesai pada bulan ini. Intinya, akan ada negosiasi dengan warga setelah hasil atau nilai yang dibuat tim appraisal selesai. 

"Dalam satu atau dua hari ini keluar. Kita negosiasi dulu. Luas bangunan segini, harga segini, tanaman segini, harga segini, total segini. Mau tidak setuju tidak. Kita akan negosiasi," kata dia. 

Ia menjelaskan, secara keseluruhan, ada 18 persil yang harus diganti oleh Pemko Pekanbaru. Pada progres pembangunan jalan itu Pemko Pekanbaru memperluas sekitar 6 meter di sisi kiri dan kanan jalan. 

"Yang punya 18 persil itu sekitar 15 orang yang kena rumah," jelasnya. (Das)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index