Ada Kepala Daerah Punya Rekening Kasino di Luar Negeri Hingga Rp 50 Miliar

Ada Kepala Daerah Punya Rekening Kasino di Luar Negeri Hingga Rp 50 Miliar
Kiagus Ahmad Badaruddin. ( Foto: Antara )

Riauaktual.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah. Bahkan, PPATK mengendus ada kepala daerah yang menyimpan uang di rekening kasino yang berada di luar negeri. Tak tanggung, nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut mencapai Rp 50 miliar.

"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp 50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," kata Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2019 di kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Badaruddin menyebutkan, penempatan dana di luar negeri merupakan salah satu modus yang kerap digunakan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, Badaruddin tak menjelaskan lebih rinci mengenai penelusuran yang dilakukan PPATK tersebut, termasuk siapa kepala daerah yang menempatkan uangnya di rekening kasino di luar negeri.

Badaruddin kemudian menyebut temuan PPATK lainnya yakni penggunaan uang hasil tindak pidana untuk membeli barang mewah dan emas batangan di luar negeri. "Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri," katanya.

Seperti diketahui, PPATK saat ini masih menelusuri aliran dana terkait kasus pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dan pihak terkait lain baik individu maupun korporasi. Diketahui, Rita telah divonis bersalah dan dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus suap dan gratifikasi.

Sementara untuk kasus pencucian uang yang menjerat Rita saat ini masih dalam proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tindak pidana korupsinya telah berkekuatan hukum tetap dan sedang dalam pembuktian TPPU," kata Badaruddin.

Tak hanya itu, pada 2109, PPATK juga mengungkap TPPU terkait sektor lainnya, seperti penyelundupan benih lobster, penyelundupan telepon seluler, hingga masalah narkotika.

"Ada juga korupsi pembangunan jalan dan jembatan, kasus perdagangan satwa liar, perdagangan manusia, perkara terorisme, dugaan korupsi helikopter, ada juga TPPU kepala daerah," ungkap Badarudin.

Sepanjang 2019, PPATK melakukan hasil analisis kasus pencucian uang kurang lebih sebanyak 547 laporan dan 450 informasi pada periode Januari-November 2019. PPATK pun telah menyampaikan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum seperti KPK, Polri, Kejaksaan Agung, BNN hingga Ditjen Pajak.

"Kami ikut berkontribusi dalam berbagai satgas seperti satgas cyber pungli, satgas waspada investasi. Kita selalu ikut aktif dalam hal ini, termasuk di dalamnya adalah pencegahan penyalahgunaan usaha-usaha haji, umrah dan investasi lainnya," kata Badaruddin.


 

Sumber: Suara Pembaruan

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index