Terkait Polemik Tambak Udang Desa Sungai Cingam Rupat, Ini Penjelasan Pengacara Pengusaha 

Terkait Polemik Tambak Udang Desa Sungai Cingam Rupat, Ini Penjelasan Pengacara Pengusaha 

Riauaktual.com.com - Merespon pengaduan Aliansi Mahasiswa Pecinta Hutan Lindung, (AMPHL) dan Bakau Management Comunity (BMC), Rupat, terkait Polemik Tambak udang yang masuk Kawasan Hutan Register di Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, Kab, Bengkalis, pengacara Perusahan Robin Haloho, SH melakukan klarifikasi.

Kelarifikasi ini dilakukan untuk melihat dan menjelaskan secara langsung mengenai keberadaan tambak udang yang di isukan beroperasi tanpa mengantongi izin dari pemerintah setempat, dan ini juga upaya kita sebagai langkah responsif atas aduan masyarakat meskipun semua sudah terlanjur viral di media cetak dan online.

"Kita ke sini ingin menjelaskan secara langsung, terkaitpemberitaan kawasan tambak udang di desa sungai cingam yang tidak Mengantongi izin, yang semua itu tidak benar," kata Robin, saat berbincang bersama Riauaktual.com, Rabu (4/12/2019).

Robin juga menegaskan, Izin perusahan tambak udang sudah terdaftar di Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Provinsi Riau dengan No, 061/DPMPTSP/2019/340. Termasuk juga soal perluasan lokasi parit kanal dengan cara mereklamasi dengan ketinggian air pasang 100 m, dari bibir pantai, itu juga sudah dilaporkan.

"Reklamasi lokasi tambak udang ini kan sudah masuk ranahnya provinsi, maka kami mohon juga pihak provinsi dapat juga memberi penjelasan,” harapnya.

Disamping itu Robin juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga sudah memiliki sertifikat persaratan mengenai usaha budidaya tambak udang, dengan No, 50/Bappeda/-IPW/1080/2018 tentang Informasi Kesesuaian lokasi Rencana Pembangunan Tambak Budidaya Udang Tertanggal, 11 Desember 2018 dan kesimpulan tidak bertentangan.

Termasuk juga pertimbangan teknis Pertanahan dalam Rangka Persetujuan lokasi No, 12/2019 tertanggal 6 Nopember 2016, Kesimpulan di Setujui dan Izin Dari Dinas Penanaman modal serta  Pelayanan Satu Pintu No 061/DPMPSP- Pzn-ttt/Xl/2019/340 Tertanggal 21 Nopember 2019.

"Termasuk juga 660/DLH TL/2019/1355 tertanggal 12 Nopember. Surat dari Online Single Submision (Oss)" NIB, No 9120209992037 tanggal 23 September. Siup tanggal 23 September 2019. Izin Lingkungan 23 September 2019. Izin Lokasi 23 September 2019," jelasnya.

Karena itu Robin, mengajak Aliansi Mahasiswa Pecinta Hutan Lindung, dan Bakau Management Comunity, duduk bersama sama memajukan Pulau Rupat Menjadi Aset Wisata Desa Sungai Cingam Untuk Menambah Ekonomi Masayarakat.  (M.ART)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index