Tower Ilegal di Jalan Cipta Karya Belum Juga Disegel, Ada Apa?

Tower Ilegal di Jalan Cipta Karya Belum Juga Disegel, Ada Apa?
Tower milik provider PT XL Axiata di Jalan Cipta Karta RT 4 RW 11 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan. (ra doc)

PEKANBARU, RiauAktual.com - Keberadaan menara telekomunikasi (Tower) milik provider PT XL Axiata di Jalan Cipta Karta RT 4 RW 11 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan, yang diketahui tidak memiliki izin dan meresahkan warga di sekitarnya, hingga kini ternyata belum kunjung dibongkar.

"Kita sayangkan kok belum disegel atau dibongkar. Kita pertanyakan pemerintah, dalam hal ini Dishub, mengapa tower itu masih berdiri tak ada disegel," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Kamaruzaman SH, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (4/9/2013).

Seharusnya, kata Kamaruzaman, karena sudah jelas tower itu ilegal dan tidak memiliki izin, karena saat ini Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MT tengah memberlakukan moratorium perizinan tower, maka Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), harus bertindak tegas untuk menciptakan efek jera kepada pengusaha provider yang membandel.

"Masyarakat di lokasi itu masih protes dengan keberadaan tower ilegal ini. Karena masyarakat resah dengan radiasi yang dihasilkan tower itu," tuturnya.

Dengan demikian, dalam waktu dekat, Komisi I akan melakukan hearing yang melibatkan pengusaha provider XL, Dishub, Ketua RW 11, dan Satpol PP. Hal ini dilakukan karena di Kota Pekanbaru saat ini sudah seperti hutan tower, keberadaan tower berdiri di mana-mana dengan mudah tanpa harus mengantongi izin.

"Kita mau tahu, kalau memang boleh berdiri tower dalam masa moratorium ini, maka jelaskan apa penyebabnya kok bisa, padahal moratorium, kalau tetap boleh ga usah diadakan moratorium ini, biar sajalah tower berdiri di mana-mana," tuturnya. (rm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index