Hasil Tim Investigasi Belum Temukan Bukti Kuat Pungutan Rp35 Juta oleh DPC Hanura Pekanbaru

Hasil Tim Investigasi Belum Temukan Bukti Kuat Pungutan Rp35 Juta oleh DPC Hanura Pekanbaru
Partai Hanura. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Riau telah melakukan investigasi terhadap dugaan pungutan uang Rp 35 juta kepada Zulfan SH yang merupakan calon legislatif (Caleg) Kota Pekanbaru oleh Pengurus DPC Hanura Pekanbaru, Darnil. Meski sebelumnya Ketua DPD Hanura Provinsi Riau Sayed Junaidi Rizaldi sudah menyiapkan orang untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) pengganti Ketua DPC Hanura Pekanbaru Darnil yang diduga melakukan pungutan, namun hal ini urung dilakukan karena tidak ada bukti kuat untuk mengganti Darnil.

"Tim investigasi tidak menemukan bukti bahwa DPC Pekanbaru melakukan pungutan terhadap caleg Zulfan SH, sehingga Darnil tidak jadi dilakukan pemecatan dari Ketua Partai namun apabila di belakang hari ditemukan bukti maka bisa saja Darnil dicopot dari jabatan ketua," ungkap Sayed, Senin (15/4/2013).

Sayet juga menegaskan, kepada seluruh masyarakat maupun kader Partai Hanura, jika dalam pencalegkan ada pungutan dilakukan oleh pengurus daerah, maka silahkan lapor dan akan dilakukan investigasi oleh pimpinan partai diatasnya.

"Karena pungutan itu tidak sesuai dengan hati nurani, kita Hanura welcome kok, silahkan semuanya gabung ke Hanura, tak ada pungutan. Makanya ada pemberitaan ini kemarin langsung kita tanggapi serius dan melakukan wawancara kepada semua pihak, termasuk Darnil dan Zulfan itu," ungkapnya lagi.

Sanksi jika terbukti lakukan pungutan, menurut Sayet tidak main-main, yakni langsung dipecat dari partai, meski yang melakukan tersebut adalah Ketua DPC. Sebab, caleg Hanura tidak ada dikenakan biaya apapun termasuk biaya kampanye.

"Kita hanya meminta bantuan kepada anggota DPRD dari Hanura, termasuk biaya partai, seperti membayar listrik dan lainnya. Kita tidak memberatkan ke caleg," tegasnya lagi.

Laporan: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index