Pagi Dibebaskan Hakim, Petangnya Poniman Malah Kembali Ditangkap Polisi

Pagi Dibebaskan Hakim, Petangnya Poniman Malah Kembali Ditangkap Polisi

Riauaktual.com - Poniman, terdakwa dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang baru saja dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (22/1/2018) pagi kemarin, langsung ditangkap penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Senin petangnya.

Penangkapan terhadap Poniman itu, terjadi saat dia keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk. Disaksikan pengacara dan istrinya, Poniman dibawa polisi.

Penyidik menunjukkan surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.kap/17//1/2018/Reskrim tertanggal 22 Januari 2018 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto. Keluarga Poniman yang sudah menunggu langsung menangis histeris, apalagi mereka sudah berharap kembali ke rumah.

Kuasa hukum Poniman, Ronal Sihotang dan Gusdianto, yang memproses pembebasan Poniman memprotes tindakan penyidik tersebut. Ia mengaku kecewa atas tindakan Polresta tersebut.

"Jangan zaman kuda makan besi. Polresta menyampingkan dan mengangkangi putusan pengadilan," kata Ronal.

Ia menyatakan, Poniman tidak akan lari dan mempersilahkan penyidik Polresta Pekanbaru melakukan pemanggilan kembali setelah dirinya dibebaskan berdasarkana putusan pengadilan. "Inikan bukan perkara besar, ini baru diputuskan (bebas) tadi tapi bapak langsung membuat ini (Poniman) bersalah," kata Ronal.

Penyidik yang menjemput Poniman, menyatakan kalau mereka hanya menjalankan undang-undang. "Kalau ada merasa perbuatan melawan hukum, silahkan ajukan upaya, ada pengadilan," kata salah seorang penyidik yang menjemput Poniman.

Poniman yang mengenakan baju kaos berwarna hijau hanya bisa diam menahan sedih, lalu diminta menandatangani surat penangkapan. Ia kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk penyidikan selanjutnya berdasarkan surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan Polresta Pekanbaru.

Melihat kepergian Poniman, istrinya Marni, tak kuasa menahan tangis. "Hari ini suami saya bebas, anak-anak saya sudah menunggu di rumah. Kami menanti semua keluarga karena sudah diputus bebas pengadilan, kenapa harus ditangkap lagi," kata Marni menangis.

Padahal beberapa jam sebelumnya sekitar pukul 10.00 Wib, majelis hakim yang diketuai Fatimah saat sidang putusan selanya menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi unsur materil dan tidak  sah secara hukum. Karena itu, hakim menerima eksepsi kuasa hukum Poniman.

"Menerima eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Memerintahkan jaksa untuk melepaskan terdakwa Poniman dari rumah tahanan negara (Rutan)," kata hakim. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index