Terima Suap dari Petugas Damkar, Lima Oknum Polisi Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat

Terima Suap dari Petugas Damkar, Lima Oknum  Polisi Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis akan menindak tegas anggotanya yang menerima suap dari petugas pemadam kebakaran. (CNN Indonesia)

Riauaktual.com - Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menangkap lima anggota Polres Metro Jakarta Timur karena diduga menyalahgunakan wewenang dengan membebaskan dua petugas Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Timur atas kepemilikan narkotik. 

Kelima anggota tersebut adalah Bripka LZ, Bripka FZ, Briptu NS, Bripka DD dan Bripka SJS. 

"Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau pungli berupa pelepasan dua orang pelaku tindak pidana narkotika atas nama A dan D dengan menerima imbalan uang Rp40 juta," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis saat dikonfirmasi, Kamis (23/11).
 

Penangkapan dua petugas pemadam kebakaran berinisial A dan D dilakukan di Kantor Sudin Damkar Jakarta Timur, Minggu (19/11). Keduanya kedapatan memiliki narkotik jenis sabu sebanyak satu kantong plastik klip dan satu buah alat isap sabu. 


Setelah itu, salah satu anggota kepolisian berinisial FZ menghubungi Kepala Seksi Operasi Pemadam Kebakaran Jakarta Timur Gatot untuk memberitahukan bahwa anak buahnya kedapatan memiliki narkotik. Gatot kemudian menemui FZ dan meminta supaya kedua anak buahnya tidak diproses hukum. 

"Yang bersangkutan meminta tolong dan bersedia memberikan uang sebesar Rp40 juta. Setelah disepakati, FZ melepaskan A dan D," tutur Idham.
 

FZ kemudian berjanji tidak melanjutkan perkara narkotik setelah Petugas Damkar menyerahkan uang suap. Pada Selasa (21/11) kelima anggota tersebut menyambangi kantor Sudin Damkar Jakarta Timur dengan tujuan mengambil uang tersebut. 

Namun, tidak berselang lama kelimanya justru diamankan oleh Tim Propam Polda Metro Jaya dengan barang bukti uang hampir mencapai Rp40 juta.

"Selanjutnya kelima anggota berikut barang bukti diamankan ke Kantor Subbidpaminal Bidpropam PMJ guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya. 

Idham mengaku, akan memecat kelima anggota tersebut atas perbuatan yang dilakukannya yang dinilai melanggar hukum.

Saat ini, kata Idham, kelimanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Propam Polda Metro Jaya. Sementara itu kedua petugas pemadam kebakaran akan diproses hukum. 

"Akan saya PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) untuk mereka yang terlibat. Yang tangani Polres Jakarta Timur dan nanti akan saya lihat perannya," katanya. (Wan)

 

Sumber: cnnindonesia.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index