PNS Dilaporkan Pengusaha ke Polisi

PNS Dilaporkan Pengusaha ke Polisi
ilustrasi penipuan. FOTO: int

PEKANBARU (RA) - Merasa telah tertipu sebesar Rp 75 juta, seorang pengusaha bernama Fz (50), warga Jalan Sudirman kemarin Sabtu (2/3) sekitar pukul 11.30 WIB melaporkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Dra SA (53) warga Jalan Cendana, Kecamatan Tampan ke pihak Polresta Pekanbaru.

Informasi yang dirangkum reporter RiauAktual.com di kepolisian pada Ahad (03/03/2013) diketahui, berdasarkan laporan korban kepada petugas dalam laporan polisinya menerangkan, kasus dugaan tindak pidana tentang penipuan dan pengelapan yang dilaporkan korban, berawal pada tanggal 13 Januari 2012 lalu sekitar pukul 14.15 WIB, korban dan terlapor telah membuat kesepakatan atas jual beli lahan seluas 2250 M2 yang terletak di Jalan Melati, Kecamatan Tampan seharga Rp 1,1 Miliar.

Sebagai tanda jadi atas pembalian lahan tersebut, korban pun mentranfer uang tunai sebesar Rp 25 juta melalui rekening Bank BNI46 milik terlapor No Rek 0195972245 atas nama Dra SA. Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2012, terlapor meminta uang sebesar Rp 50 juta agar ditransfer ke rekening yang sama atas nama terlapor ke rekening Bank Mandiri. Sehingga total uang tunai yang telah ditransfer korban sebesar Rp 75 juta ke rekening terlapor.

Selang beberapa bulan setelah itu, korban mendapat informasi dari RT setempat yakni Sutanto dimana korban membeli lahan milik terlapor yang mengatakan, kalau lahan yang dijual buk SA kepada korban tidak jadi dijual, karena sudah ada yang akan membeli dengan harga tinggi. Selanjutnya korban mengkonfirmasikan informasi tersebut kepada terlapor atas kebenaran prihal yang disampaikan Sutanto.

Begitu korban mengkonfirmasikan hal tersebut untuk menanyakan, bagaimana transaksi jual beli tanah yang sebelumnya sudah disepakati terlapor dengan korban, terlapor menjawab dan mengatakan, kalau ia tidak mau menjual lahan tersebut. Sontak korban kaget, sementara uang sudah dua kali ditransfer kereking terlapor. Lalu korban menanyakan mengenai uang yang sudah ditransfer, kemudian terlapor menjawab, kalau uang tersebut sudah hangus dengan alasan waktu sudah terlalu lama untuk transaksi jual beli lahan.

Merasa telah dirugikan dan telah tertipu serta tidak ada etika baik terlapor untuk menyelesaikan prihal tersebut, korban pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus dugaan tindak pidana tentang penipuan dan pengelapan ke pihak Polresta Pekanbaru.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah SH SIk membenarkan telah masuk laporan yang diterima jajaran Polresta ke Polda Riau, adanya dugaan tindak pidana tentang penipuan dan pengelapan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum PNS.

"Saat ini laporannya masih dalam proses penyelidikan pihak Sat Reskrim Polresta," terangnya.

Laporan: AT
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index