Perampok Mobil Freed Ditangkap di Sumut, Pelaku Diminta Dihukum Mati

Perampok Mobil Freed Ditangkap di Sumut, Pelaku Diminta Dihukum Mati
Ilustrasi penangkapan perampok. FOTO: int

PEKANBARU (RA) - Pasca ditangkapnya pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan seorang korbannya bernama Sri (50) warga Jalan Merpati, Kecamatan Tenayan Raya hingga saat ini masih koma, pihak keluarga korban meminta kepada pihak Kepolisian agar kedua pelaku dihukum mati.

Dimana dikatakan oleh salah seorang keluarga korban bernama Rian ketika diwawancarai reporter RiauAktual.com mengatakan pihak keluarga meminta kepada pihak Kepolisian agar menghukum kedua pelaku dengan hukuman seberat-beratnya kalau perlu dihukum mati saja. Karena sampai saat ini kondisi korban masih dalam kondisi koma, akibat luka robek pada bagian lehernya setelah digorok pelaku dengan senjata tajam.

Penangkapan kedua pelaku yang saat ini sudah ditetapkan tersangka sebagai pelaku dalam kasus pencurian dengan kekerasan, yakni berinisial HN (20) dan MH (17) keduanya warga Jalan Merpati, Kecamatan Tenayan Raya, berawal setelah anggota berhasil melacak keberadaan pelaku melalui alat pelacak Hp. Setelah mengetahui posisi dan keberadaan pelaku, selanjutnya jajaran Sat Reskrim Polresta saat itu juga langsung berkordinasi dengan pihak Polresta Pelabuhan Batu, Sumatera Utara.

Selang beberapa jam setelah kejadian tersebut dilaporkan, pihak Polresta Pekanbaru mendapat laporan dari pihak Polres Pelabuhan Batu, Sumatera Utara, bahwa mobil degan ciri-ciri yang disampaikan Freed BM 1375 JE dan dua orang pelaku telah berhasil ditangkap di pelabuhan Batu, Sumatera Utara. Selanjutnya beberapa tim opsnal Sat Reskrim Polresta diberangkatkan untuk menjemput kedua pelaku berikut barang bukti.

Kedua tersangka pelaku yang sampai di halaman Mapolresta Pekanbaru dan selanjutya digiring ke ruang riksa Sat Reskrim Polresta, ketika diwawancarai  mengatakan, aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan kedua pelaku sebelumnya sudah direncanakan sehari sebelum kejadian, dan kedua pelaku menargetkan mobil milik majikan korban merek Freed yang dipakirkan di rumahnya. Selain itu, kedua pelaku juga pernah bekerja sebagai tukang di rumah majikan korban bernama Anita.

"Awalnya pagi itu, kita berdua sudah menunggu majikan korban keluar dari rumah seraya duduk di salah satu halte, begitu melihat majikan korban keluar, kita berdua pun bergerak untuk mengambil mobil milik buk Anita. Saat akan mengambil mobil, aksi kami diketahui korban yang saat itu tengah menonton TV di ruang tengah, takut korban berteriak, kami mengejar korban dan lansung menggorok leher korban dan selanjutnya diseret ke dalam kamar. Ini merupakan pertama kali kami lakukan, sehingga rasa takut yang kuat menghantui kami berdua, sehingga dalam waktu tidak lama, sampai lah kami di Pelabuhan Batu, Sumatera Utara, hingga akhirnya kami tertangkap," ungkap pelaku.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar S MM mengatakan, penangkapan kedua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ini berawal hasil penyelidikan anggota di lapangan, setelah keberadaan pelaku diketahui setelah dilacak melalui Hp, tak mau membuang waktu, begitu keberadaannya diketahui, pihaknya lansung berkordinasi dengan pihak Polres Pelabuhan Batu, Sumatera Utara, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 dan 338 KHUPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Adang.

Laporan: AT
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index