Menang Kasus Ilegal Fishing Kapal Silver Sea 2, Menteri Susi: Terdakwa Dijatuhi Pidana Denda Rp250 J

Menang Kasus Ilegal Fishing Kapal Silver Sea 2, Menteri Susi: Terdakwa Dijatuhi Pidana Denda Rp250 J

Riauaktual.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil memenangkan putusan pengadilan Sabang terkait ilegal fishing yang di lakukan Silver Sea (SS) 2. Kapal SS 2 sendiri ditangkap oleh Kapal Republik Indonesia (KRI) Teuku Umar karena menampung ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia pada 13 Agustus 2015 silam.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan atas putusan pengadilan tersebut, memutuskan jika Warga Negara Thailand tersebut bersalah. Atas putusan itu, pengadilan mengenakan denda kepada perusahaan kapal asal Thailand sebesar Rp250 juta.

Terdakwa atas nama Yotin Kuarabiab (Warga Negara Thailand) yang bekerja sebagai Nakhoda Kapal Silver Sea 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 100 jo. Pasal 7 a at 2 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, Terdakwa dijatuhi pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," ujarnya dalam acara Konfrensi pers di kediamannya di Widya Chandra , Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Selain mengenakan denda lanjut Susi, pengadilan juga memutuskan untuk menyita kapal Silver Sea II berukuran 2.285 GT. Nantinya kapal tersebut akan menjadi milik negara dan dijadikan sebagai museum berjalan.

"Kapal Silver Sea 2 merupakan kapal pengangkut ikan berbendera Thailand dengan ukuran 2.285 GT akan di sita menjadi milik negara," ucapnya.

Tak hanya itu, pengadilan juga menyetujui tuntutan pemerintah untuk melelang ikan tangkapan sebanyak 1.930 MT atau kurang lebih senilai Rp 20 miliar. Yang mana nantinya hasil lelang tersebut akan masuk ke dalam kas negara.

"Ikan campuran sebanyak 1.930 MT yang sudah dilelang senilai Rp20.579.970.000 dirampas untuk negara," tegasnya.

Menurut Susi, atas putusan pengadilan ini, pihak terpidana menerima dengan lapang dada. Selain itu, pemerintah Thailand juga sangat menghormati putusan pengadilan yang ada di negara Indonesia.

"Terpidana bilang bahwa ia menyatakan menerima keputusan pengadilan negeri Sabang. Pemerintah Thailand juga tidak masalah dan menghormati hukum yang ada di kita," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam proses penyidikan, KKP telah menggunakan metode pemeriksaan Genetika lkan untuk mengidentifikasi asal usul ikan campuran yang berada di dalam palkah Silver Sea 2. Berdasarkan hasil uji DNA, ditemukan fakta bahwa ikan campuran yang berada di dalam palkah Silver Sea 2 adalah 100% identik dengan sampel ikan hasil tangkapan, yang salah satunya berasal dari coldstorage milik PT Benjina Pusaka Resources (PT PBR). Hasil uji DNA juga menyebutkan bahwa ikan campuran berasal dari Laut Arafura, Indonesia yang merupakan wilayah operasi PT PBR. PT PBR merupakan perusahaan penanaman modal asing yang izinnnya telah dicabut oleh KKP dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) karena melakukan tindak pidana perdagangan orang. (okezone.com)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index