Riauaktual.com - Tak butuh lama bagi polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di jurang Paal Dua, Manado. Polisi telah menangkap pelaku yang diduga sebagai pembunuh Cristi pada Jumat dini hari tadi.
Pelaku berinisial EB (22). Dia mengaku telah memerkosa Christin sebelum akhirnya dibuang ke jurang taman kota.
Warga desa Puna, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara ini, mengakui perbuatan biadab itu dia lakukan karena tak bisa menahan hasrat seksual setelah melihat kecantikan korban.
"Saat itu saya sudah mabuk dan ingin bersetubuh. Karena saya mengingat dia hanya tinggal sendiri di rumah itu, saya pergi ke situ dan melihat jendela samping rumah tidak terkunci. Kemudian saya masuk lewat jendela. Saat itu korban masih bangun," ungkapnya saat ditemui di Mapolresta Manado, Jumat (29/9).
Kaget dengan kehadiran tersangka, korban berteriak ada pencuri. EB kemudian kalap kemudian membanting korban ke lantai ruang tamu hingga pingsan.
Setelah itu, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bagasi melakukan perbuatan bejatnya dengan cara mengangkat tubuh korban ke atas tempat tidur dan disetubuhi.
"Setelah itu karena saya sudah takut melihat kondisi korban yang sudah tidak sadarkan diri, saya kembali mengangkat korban dan membuangnya di tebing yang berada di depan rumahnya. Saat itu, setahu saya korban masih bernapas," tambahnya.
Diketahui, peristiwa terjadi Minggu (24/9) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Korban baru ditemukan Kamis (28/9) siang, sekitar pukul 12.30 Wita.
Kasubag Humas Polresta Manado AKP Rolly Sahelangi saat dikonfirmasi membenarkan tersangka sudah ditahan. "Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut," ujar Sahelangi.
Sumber : merdeka.com
