Saksi Suap PON Sebut Lukman yang Minta Cepat Uang Lelah Rp900 Juta

Saksi Suap PON Sebut Lukman yang Minta Cepat Uang Lelah Rp900 Juta
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap PON Riau kasus Revisi Perda No6 tahun 2010 yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (12/12/2012), saksi Rahmat Syahputra dari PT Pembangunan Perumahan kembali menyebutkan, terdakwa Lukman Abbas meminta agar uang permintaan anggota DPRD Riau sebesar Rp1,8 Miliar untuk Revisi Perda No5 dan No6 tahun 2010 dipenuhi dulu Rp900 juta secepatnya.

Permintaan uang lelah dari anggota DPRD Riau yang disampaikan oleh terdakwa Lukman Abbas kepada saksi Rahmat Syahputra, dalam fakta bersidangan yang Diketua Majelis Hakim Isnurul SH Mh menerangkan, sebelumnya saksi tidak mengetahui adanya permintaan uang lelah tersebut, saksi mengetahui setelah Eka Dharma Putra pada tanggal 26 Maret 2012 lalu menghubungi saksi untuk diminta datang ke Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Riau.

Selanjutnya saksi berangkat ke Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga. Sesampai di tempat tersebut, saksi diminta masuk ke ruang kerja terdakwa. Pada saat itu, hanya ada saksi dan terdakwa di ruang kerja Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Setelah pertemuan itu, terdakwa langsung membuka pembicara dimana terdakwa saat itu menyampaikan kepada saksi, agar uang Rp1,8 Miliar yang diminta anggota DPRD Riau terlebih dulu dipenuhi sebesar Rp900 juta.

Usai mendengarkan percakapan terdakwa atas permintaa uang tersebut, saksi menanyakan mengenai tagihan pembangunan Stadion Utama Riau sebesar Rp130 Miliar yang belum dibayar pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Riau. Pada saat itu terdakwa menyampaikan untuk pembayaran tagihan diperlukan payung hukum, yakni merevisi dua Perda No5 dan No6 tahun 2010, untuk itu perlu dana secepatnya agar kedua Perda tersebut cepat direvisi dalam Rapat Paripurna nanti dan terdakwa meminta kepada saksi untuk berkordinasi dengan Eka Dharma Putra mengenai uang yang akan dipersiapkan.

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada saksi mengenai permintaan terdakwa tersebut, apa langkah selanjutnya yang dilakukan saksi, dijawabnya permintaan terdakwa ditampung dan selanjutnya saksi mengkonfirmasikan atas permintaan terdakwa kepada tiga KSO, yakni PT Pembangunan Perumahan, PT Adhy Karya dan PT Wijaya Karya.

Karena besar harapan, agar termen tagihan masing-masing perusahaan dapat dibayarkan, akhirnya Satria Hendri (PT Adhy Karya) dan Anton (PT Wijaya Karya) menyangupi permintaan tersebut, namun untuk memenuhi permintaan yang disampaikan terdakwa melalui saksi, butuh waktu. Adapun pembagian setiap masing-masing perusahaan, yakni PT Pembangunan Perumahan sebesar Rp455 juta, PT Adhy Karya sebesar Rp319 juta dan PT Wijaya Karya sebesar Rp126 juta.

Dalam persidangan uang yang harus dipenuhi sebesar Rp900 juta akhirnya terkumpul pada tanggal 3 April 2012. Selanjutnya saksi diminta oleh Eka Dharma Putra yang mengantarkan uang tersebut ke rumah Faisal Aswan di Perumaha Aur Kuning, hingga akhirnya saksi ditangkap oleh KPK.

Pantaun dalam persidangan, sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap PON Riau dalam Revisi Perda yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi, yakni Rahmat Syahputra, Faisal Aswan dan Muhamma Dunir, yang sebelumnya keterangan saksi tersebut sempat tertunda dalam sidang sebelumnya. (RA11)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index