PEKANBARU (RA) - Tersangka penganiayaan guru Said Nurjaya telah diperiksa oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau. Tersangka tersebut melanggar Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Direktur (Dir) Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Diat Chardy saat ditemui RiauAktual.com di Pekanbaru tadi pagi Rabu (12/12/2012) mengatakan, kasus tersebut masih dikembangkan oleh pihaknya. "Kita masih memeriksa tersangka. Kita akan mengusut tuntas kasus ini," ungkap Kombes Pol Diat Chardy.
Disambung Dir Reskrimum, pihaknya tidak menahan tersangka, karena tersangka tidak dikhawatirkan akan melarikan diri. Jika pihak tersangka ingin berdamai dengan pihak korban, hal itu disahkan saja oleh polisi.
Terkait pengancaman tersangka kepada korban Hj Nurbaiti yang menggunakan senjata, Dir Reksrim mengaku tidak tahu. "Kami tidak mendapatkan laporan pengancaman dengan senjata tajam. Yang ada cuma penganiayaan saja," aku Dir Reskrimum.
Senin (9/12/2012) lalu, polisi telah memeriksa tersangka. Dimana beberapa hari sebelumnya, polisi memeriksa 7 orang tersangka, 3 murid, 3 guru dan satu tukang sate yang berjualan di SDN 081 Marpoyan Damai Tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tersangka yang merupakan orangtua dari said M Risky mengetahui anaknya ditampar oleh wali kelasnya Hj Nurbaiti. Tersangka mendatangi guru tersebut dan menampar balik guru itu. (RA9)