Hakim Yamanie Akhirnya Dipecat

Hakim Yamanie Akhirnya Dipecat
illustrasi (int)

JAKARTA (RA) - Hakim Agung Achmad Yamanie telah disidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, kemarin. Hasilnya, Hakim Agung yang pernah menganulir vonis mati gembong narkoba itu dipecat.

Selain memecat Yamanie, MA juga akan memeriksa Abdul Halim, seorang juru ketik salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) gembong narkoba, Hangky Gunawan atau Hengky. Halim diduga turut serta bekerja sama dengan Yamanie ketika menulis putusan bagi Hengky, dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.

"Kerjasama dengan Yamanie itu kan hanya dengan si operator (Halim)," ujar Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko di Jakarta, Rabu (12/12/2012).

Djoko mengatakan, jika terbukti terlibat dalam pengubahan putusan dengan Yamanie, maka MA akan memberhentikan Halim. Namun, Djoko belum mengetahui secara pasti informasi tersebut. "Saya dengar sih rekomendasinya Halim juga diberhentikan. Tapi belum tahu juga. Mungkin menunggu MKH ini dulu," ujar Djoko

Karena itu, Djoko akan melakukan pengecekan ke Badan Pengawasan MA guna memastikan informasi rekomendasi bagi Halim tersebut. "Saya cek dulu ya ke bagian pengawasan, apa rekomendasi pemeriksaan operator Halim sudah ada. Kasih kesempatan saya dulu," kata dia.

Untuk diketahui, dalam pemeriksaan Tim Intrernal MA, Yamanie tidak sendirian melakukan pengubahan putusan PK Hengky dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Dia menyuruh seorang juru ketik, Halim untuk mengetik salinan putusan yang sudah dibubuhi catatan tulisan tangan Yamanie.

Namun demikian, dalam persidangan MKH yang digelar kemarin Selasa (11/12), Yamanie membantah menyuruh Halim mengetik putusan itu. Yamanie justru menyebut Halim telah diperintah oleh Ketua Majelis PK, Imron Anwari. (lip)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index