3 Dari 6 Awak Kapal Ditetapkan Sebagai Tersangka

3 Dari 6 Awak Kapal Ditetapkan Sebagai Tersangka
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Direktorat Polisi air (Dit Polair) Polda Riau, beberapa waktu lalu menangkap 1 unit kapal yang membawa kayu di Tanjung Samak. Kapal tersebut ditangkap beserta 6 awak kapalnya. Hingga saat ini, pihak Dit Polair masih terus melakukan penyidikan.

Namun, dari 6 orang tersebut, 3 diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka. Diantaranya, AR, KM dan AT. Hal ini sesuai yang dikatakan Direktur (Dir) Polair Polda Riau, Kombes Pol Lukas Gunawan kepada RiauAktual.com, Senin (9/10) sore.

"Dari 6 awak, 3 diantaranya kita tetapkan menjadi tersangka. Mereka kita tahan karena tidak bisa menunjukkan manifes resmi kayu yang dibawanya," jelas Kombes Pol Lukas.

Dikatakan Kombes Pol Lukas, tersangka lainnya 'dipulangkan' karena 2 masih dibawah umur. Sementara 1 orang lagi, yaitu AV hanya sebagai saksi karena hanya menumpang kapal tersebut. Hingga saat ini, polisi masih menyidiki kasus tersebut dengan menahan 3 tersangka dan barang bukti. Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa memiliki surat dan keterangan yang sah.

"Tersangka tersebut melanggar Pasal 50 Ayat 3 Junto Pasal 78 Ayat 7 UU. No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman Pidana selama 5 tahun penjara. "Mereka juga terancam denda sebanyak Rp10 miliyar," jelas Kombes Pol Lukas Gunawan. (RA9)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index