Bawa Narkoba, Pemuda Asal Kuansing Ditangkap Anggota Sabhara Polda Riau

Bawa Narkoba, Pemuda Asal Kuansing Ditangkap Anggota Sabhara Polda Riau
(Ilustrasi int)

PEKANBARU (RA)- Anggota Sabhara Polda Riau berhasil menangkap RJ (25), pria asal Kecamatan Sengingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang membawa satu paket sabu dan ganja Rabu (10/10).

Hal ini, sesuai yang diungkapkan Dir Sabhara Polda Riau, Kombes Pol Iman Prijantoro melalui Kasubdit Gasum (tugas umum) kepada sejumlah wartawan, Rabu (10/10) pagi. Penangkapan tersebut terjadi ketika anggota Dit Sabhara Polda Riau sedang berpatroli di Jalan Soekarno Hatta, sekitar pukul 03.00 WIB.

"Dini hari itu, anggota Patroli Gasum (tugas umum), Briptu Rival Indrawata sedang berpatroli di salah satu tempat lokalisasi waria di Jalan Soekarno-Hatta. Kemudian, ia menemukan pemuda yang mencurigakan. Setelah diperiksa, ternyata tersangka membawa satu paket sabu serta satu bungkus daun ganja," ungkapnya.

Ketahuan, pria yang membawa sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi BM 4263 NS itu tak berkutik ketika polisi menangkapnya. "Ketika itu ia membawa sepeda motor Yamaha Mio. Dan ia tidak berkutik saat kita tangkap," jelas AKBP Effendi.

Selanjutnya, tersangka tersebut dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan tersangka tersebut akan diserahkan ke Direktorat Reserse (Dit Res) Reserse narkoba Polda Riau.

Sementara itu, Dir narkoba Polda Riau, Kombes Pol DTM Silitonga melalui Kasubdit I AKBP Sukman saat dikonfirmasi membenarkan laporan penangkapan tersebut. "Pihak kita telah menerima laporan dari Dit Sabhara. Selanjutnya, kita akan melakukan penyidikan lebih lanjut," jelas AKBP Sukman.

Dari tersangka tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB), yaitu: 1 paket daun ganja kering seberat 1 ons, satu paket sabu, Uang tunai sebesar Rp500 serta satu unit bong yang ditemukan dari tersangka.

Dikatakan kasubdit I, Dit Res Narkoba Polda Riau, AKBP Sukman, saat ini tersangka terpaksa ditahan. Tersangka terjerat UU. RI no. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (RA8)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index