KUANSING (RA) – Polsek Kuantan Hilir mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi di Desa Danau, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (14/01/2025).
Operasi ini digelar setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menyebut laporan diterima pada pukul 10.30 WIB dari perangkat desa setempat.
Informasi tersebut menyebutkan seorang pria berinisial E (52) melakukan transaksi narkotika yang meresahkan warga.
Mendapat laporan itu, Kapolsek memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, Aipda Ronaldi Alfren, S.E., beserta tim untuk bergerak ke lokasi. Tim langsung melakukan penggerebekan di Desa Danau.
Hasilnya, tersangka E berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti narkotika. Barang bukti yang disita antara lain 1 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,52 gram. 1 unit timbangan digital merek Pocket Scale. 1 set alat hisap (bong). 105 plastik klip bening kosong. 1 kaca virex. 2 mancis. Uang tunai sebesar Rp550.000. 1 ponsel merek Infinix 11 Play. 1 celana training hitam merek Adidas.
Hasil tes urine tersangka menunjukkan positif amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya sebagai pengguna dan pengedar narkotika. Iptu Riduan Butar Butar menegaskan, tersangka kini ditahan di Polsek Kuantan Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara hingga 20 tahun,” jelas Kapolsek.
Kapolsek juga mengapresiasi masyarakat yang proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya.
"Dukungan masyarakat sangat membantu kami. Harapan kami, kerja sama ini terus terjalin demi menciptakan lingkungan bebas narkotika," ujarnya.
#Hukrim
#Kuansing
#Narkoba