Malam Idul Fitri 1442 H, Bupati Inhil Gelar Takbiran di Pendopo Rumah Dinas

Rabu, 12 Mei 2021

Riauaktual.com - Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) merupakan satu-satunya Kabupaten yang ada di Provinsi Riau berada di Zona Kuning. 

Untuk itu, Bupati Inhil HM Wardan menyampaikan rasa syukur karena sesuai dengan surat edaran Menteri Agama kita bisa melaksanakan shalat idul Fitri di Masjid-mesjid dengan ketentuan mengikuti Protokoler Kesehatan dengan ketat.

"Kita ucapkan syukur Alhamdulillah karena sesuai dengan surat edaran Menteri Agama kita bisa melaksanakan shalat idul Fitri di Masjid-mesjid dengan ketentuan mengikuti Protokoler Kesehatan dengan ketat, " kata Bupati Wardan, saat melaksanakan takbir Idul Fitri 1442 H, Rabu (12/5/2021) malam.

Kegiatan takbir idul Fitri 1442 H yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Jl.Kesehatan No.1 Tembilahan, diawali dengan shalat Isya' berjamaah yang turut dihadiri Sekda, Ketua MUI, Ketua Baznas, Ketua TP PKK, Alim Ulama dan beberapa pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil.

Pada kesempatan itu, Bupati HM.Wardan dalam sambutannya mengatakan, Gema takbir yang dilakukan pada malam ini merupakan salah satu wujud ekspresi kegembiraan dan rasa syukur kita dalam menyambut hari kemenangan setelah 1 bulan penuh kita berpuasa melawan hawa nafsu dengan mengharapkan ridho dari Allah SWT.

"Kita bersyukur dengan di tetapkannya Kabupaten Inhil sebagai satu-satunya Kabupaten/Kota di Provinsi Riau berada di zona Kuning. Sehingga kita bisa melaksanakan shalat idul Fitri di Masjid-mesjid, karena kalau kita berada di zona oranye atau merah shalat idul Fitri tidak bisa di laksanakan di Mesjid hanya bisa di rumah masing-masing, " ucapnya. (GALERI)