Warga Desak Kasus Dugaan Jual Aset Desa Diproses

Kamis, 10 Maret 2016

ilustrasi

TELUK KUANTAN (RA) - Salah seorang warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Ahmadi Misbah, terus berjuang untuk menyelamatkan sejumlah aset desa yang diduga telah terjual dan juga adanya dugaan pemalsuan surat-surat tanah masyarakat di desa tersebut.

Saat ini, Ahmad Misbah sudah melaporkan dugaan tersebut kepada Polres Kuansing dan Kejari Teluk Kuantan. Ia mendesak agar laporannya tersebut diproses oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.

"Iya, saya sudah laporkan ke polisi dengan nomor B/02/I/2015/Reskrim dan kejaksaan. Kami minta ini diproses lah secepatnya," kata Ahmad Misbah, Senin lalu.

Di antara laporan Ahmad Misbah itu, yakni dugaan manipulasi kepemilikan lahan, yaitu lahan yang telah memiliki sertifikat dan telah tercatat dalam daftar identifikasi batas dan kepemilikan lahan diterbitkan pula oleh pemerintahan desa surat keterangan riwayat kepemilikan tanah dengan nama yang berbeda-beda.

Sementara itu, Camat Singingi Hilir, Zulkaneri SSos MSi yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, menyampaikan, bahwa pihaknya sudah memanggil para pihak guna mengklarifikasi tersebut.

 

Laporan : AM