Eddy RM Diperiksa KPK Terkait Kasus Annas Maamun

Rabu, 15 Oktober 2014

Eddy RM bersama Annas Maamun

NASIONAL (RA)- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali melanjutkan pengusutan kasus suap terkait permohonan alih fungsi lahan di Provinsi Riau pada 2014. Salah satu saksi diperiksa hari ini adalah Pemimpin Umum Koran Riau, Edi Ahmad RM.

 
"Diperiksa buat tersangka AM," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, lewat pesan singkat, Rabu (15/10).
 
Bersamaan dengan Edi, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Triyanto sebagai saksi. Dia merupakan anggota Polri yang juga ajudan Gubernur non-aktif Riau, Annas Maamun. Pada saat operasi penangkapan, Edi sempat disebut ikut diboyong oleh KPK sebab dia ikut dalam rombongan Annas. Tetapi saat dikonfirmasi, dia menyangkal kabar itu. Dia mengaku memang berada di Jakarta saat penangkapan tapi tidak berada tempat kejadian, melainkan sedang di hotel.
 
Sementara itu, KPK turut Kepala Seksi Jalan Dinas Bina Marga Provinsi Riau, Noor Charis Putra. Dia diperiksa sebagai saksi tersangka GM (Gulat Medali Emas Manurung). Kabarnya dia bakal disidik ihwal dugaan ijon proyek oleh GM di Dinas Bina Marga Provinsi Riau.
 
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Annas Maamun dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka. Keduanya diringkus saat bertransaksi suap di rumah pribadi Annas di perumahan Citra Grand Ciburu, dalam sebuah operasi tangkap tangan.
 
Sebagai penerima suap, Annas disangkakan dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Sementara Gulat Medali Emas Manurung ditengarai sebagai penyuap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20.
 
Dalam operasi penangkapan itu, tim penyidik berhasil menyita uang uang SGD 156 ribu dan Rp 500 juta, atau setara Rp 2 miliar ditengarai sebagai sogokan dari Gulat buat Annas. KPK juga menyita uang sejumlah USD 30 ribu milik Annas.
 
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, aksi sogok itu dilakukan terkait dengan pengurusan izin alih fungsi lahan dan sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Samad mengatakan, Gulat mempunyai perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Lahan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Apkasindo Provinsi Riau itu, sambung Samad, masuk dalam kategori Hutan Tanaman Industri dan ingin mengubahnya menjadi Area Peruntukan Lainnya.
 
Samad melanjutkan, tujuan lain pemberian sogokan itu adalah sebagai ijon untuk mendapatkan proyek-proyek akan dilaksanakan di Provinsi Riau. Dia mengatakan yakin duit sogok itu juga sebagai ijon, karena menemukan daftar proyek yang akan dilakukan dalam proyek di Provinsi Riau saat penangkapan.***(merdeka.com)