Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Siak

Ahad, 17 Oktober 2021

RA (22) Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Seorang Gadis di Siak

Riauaktual.com - Polisi akhirnya mengungkap pelaku pencurian dan pemerkosaan yang menewaskan gadis berusia 25 tahun di Siak, Riau. Pelaku tak lain adalah tetangga korban.

Kapolsek Tualang Siak, AKP Alvin Agung Wibawa mengatakan pelaku terungkap setelah pihaknya memeriksa 4 orang tetangga korban. Di mana salah satunya adalah RA (22).

"Hasil pemeriksaan terhadap 4 saksi yang kami amankan untuk dimintai keterangan, ada satu pelaku. Pelaku inisial RA," kata Alvin, Minggu (17/10/2021).

RA adalah tetangga tepat di sebelah rumah korban. Pelaku masuk ke rumah kontrakan korban lewat pelafon setelah mendengar suara korban sedang mandi, Sabtu (16/10) pagi.

"Sekitar pukul 06.00 Wib pelaku ini dengar korban mandi. Jadi rumah mereka ini kan satu atap beda dinding karena kontrakan. Maka pelaku naik ke plafon dan mengintip korban mandi," kata Alvin.

Setelah melihat korban mandi dari plafon, pelaku akhirnya turun. Ia masuk ke rumah korban dan mengancam korban NV pakai pisau carter.

Korban yang melihat pelaku masuk, kaget. Pegawai honorer di Samsat Pemkab Siak tersebut langsung melakukan perlawanan, namun diancam pelaku pakai pisau cutter.

"Pelaku maksa korban keluar dari kamar mandi dengan menarik korban secara paksa dan mengarahkan pisau cutter yang sudah dipersiapkan. Karena korban terus melawan, pelaku membenturkan kepala korban ke dinding dan dicekik," kata Alvin.

Tidak hanya itu, pelaku juga memperkosa korban yang sudah tak berdaya. Setelah puas, pelaku kembali mencekik kuat leher korban hingga akhirnya tewas.

Setelah dipastikan korban dalam keadaan tewas. Selanjutnya tersangka mengambil harta benda korban berupa sepeda motor, tas, emas dan 2 unit handphone.

"Aksi pelaku bukan pertama kali, dia sudah sering ngintip korban mandi dan masuk ke rumah korban. Bulan lalu beberapa barang berharga korban juga diambil," kata Alvin.

Atas perbuatanya, pelaku kini dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP. Aancaman pidananya adalah seumur hidup atau hukuman mati.