Sentul City Beberkan Kronologi Lahan yang Diaku Rocky Gerung

Rabu, 15 September 2021

Rocky Gerung (Foto: Ist)

Riauaktual.com - PT Sentul City menjelaskan kronologi hingga terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2411 dan 2412 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor melalui proses yang legal. Semua prosedur telah dilalui sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Head of Corporate Communication PT Sentul City, David Rizar Nugroho menjelaskan, pihaknya sejak memperoleh sertifikat SHGB pada 1994 telah mengelola lahannya dengan baik, antara lain bekerja sama dengan masyarakat.

Terkait masalah oper alih garap yang dilakukan Rocky Gerung dengan membeli lahan dari AJ, Sentul City menyayangkan dan mengaku prihatin. Hal itu lantaran sudah beberapa kali AJ menjualbelikan lahan milik Sentul City.

Bahkan pernah tersandung masalah hokum, yakni menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat. AJ diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong Nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020.

“Yang membuat kita prihatin pak Rocky Gerung rupanya telah bekerja sama dengan orang yang salah,” kata David sebagaimana dilansir dari Beritasatu.com, Selasa (14/9/2021).

David menambahkan, langkah Sentul City melakukan pengamanan lahan karena Sentul City melakukan corporate action. Sentul City sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor.

Area

Dijelaskan, di area bersertifikat HGB atas nama Sentul City dulu adalah area bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan XI.

PT Sentul City memperoleh hak dengan melalui perizinan sebagai payung/dasar hukum di antaranya, izin prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kab. Bogor, Surat Keputusan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat, tentang persetujuan izin lokasi dan pembebasan tanah.

Sampai terbit dua buah sertifikat HGB di atas dua bidang tanah di Desa Bojong Koneng atas nama Sentul City.

David mengungkapkan, pada HGB inilah yang di dalamnya terdapat sejumlah bangunan liar tidak berizin salah satunya diklaim Rocky Gerung.

“Jika melihat legalitas Sentul City sudah jelas dan lugas dan bisa diuji bahwa Sentul City adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tersebut berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960,” paparnya.

“Jadi kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi kepada bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar,” tambahnya.